Fakta Mengejutkan: 1.514,9 Hektare Lahan Terbakar di Kalsel, Gakkum KLH Proses Hukum PT SSM
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Gakkum KLH menindak tegas PT SSM terkait kebakaran lahan di Kalsel seluas 1.514,9 hektare. Apa sanksi yang menanti perusahaan ini?
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, Rizal Irawan, telah mengambil langkah tegas. Penindakan hukum ini menyasar PT SSM di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terkait dugaan pelanggaran lingkungan akibat kebakaran lahan. Insiden ini teridentifikasi dari citra satelit pada akhir Juli hingga awal Agustus 2025.
Kebakaran lahan yang melanda area konsesi perusahaan tersebut mencakup total 1.514,9 hektare. KLH menegaskan bahwa setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab penuh. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dampak dari kebakaran lahan ini sangat luas, tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menyatakan komitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan segera dilaksanakan.
Luas Lahan Terbakar dan Sebaran Lokasi Terdampak
Pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Banjar menemukan fakta signifikan. Observasi yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 7 Agustus 2025 ini menjadi dasar penindakan hukum tersebut. Tim gabungan ini bekerja secara cermat untuk mengidentifikasi area yang terdampak.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan dan analisis citra satelit Sentinel-2 pada 28 Juli dan 2 Agustus 2025, total luas lahan yang terbakar mencapai 1.514,9 hektare. Area ini tersebar di tiga lokasi berbeda dalam wilayah operasional PT SSM. Detail sebaran ini menunjukkan skala kerusakan yang cukup besar.
Secara rinci, lahan yang terbakar meliputi Estate 2 seluas 161,76 hektare, dengan 129,14 hektare di dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan 32,62 hektare di luar HGU namun masih dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kemudian, di lokasi Estate 3.1, luas terbakar mencapai 798,13 hektare, terdiri dari 709,05 hektare di dalam HGU dan 89,08 hektare di luar HGU dalam IUP.
Lahan terbakar terakhir ditemukan di Estate 3.2 dengan luas 555 hektare. Dari jumlah tersebut, 147,05 hektare berada di dalam HGU dan 407,96 hektare di luar HGU yang masuk dalam IUP. PT SSM sendiri merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki IUP seluas 19.080,14 hektare dan HGU 7.743,55 hektare, serta telah memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.
Komitmen Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Lingkungan
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa kebakaran lahan adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mencegah serta menanggulangi insiden semacam ini. Proses hukum yang akan dijalankan diharapkan memberikan efek jera.
Sebagai langkah awal penanganan, Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) telah melakukan pemasangan plang dan garis pembatas di area bekas terbakar. Salah satu lokasi yang telah dipasang plang adalah di Estate 3.1. Tindakan ini bertujuan untuk mengamankan lokasi dan mempermudah proses investigasi lebih lanjut.
Ardyanto Nugroho menambahkan bahwa dampak kebakaran lahan tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan fisik semata. Asap dan polusi yang ditimbulkan dapat mengancam kesehatan masyarakat, serta mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial di daerah terdampak. Oleh karena itu, penindakan tegas menjadi prioritas utama.
KLH berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku pelanggaran lingkungan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, upaya pemulihan lingkungan di area yang terbakar juga akan menjadi fokus. Hal ini penting untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan dan meminimalisir kerugian jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.