Fakta Mengejutkan: Dua Petinggi Sugar Group Dicekal Kejagung Terkait Kasus TPPU Mantan Pejabat MA
Dua petinggi Sugar Group, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, dicekal Kejaksaan Agung terkait kasus TPPU mantan pejabat MA Zarof Ricar. Ada apa di balik pencekalan ini?
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku sejak April 2025 hingga Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kedua petinggi SGC tersebut telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU Zarof Ricar. Informasi ini menegaskan keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak swasta dalam kasus korupsi. Pencekalan ini menunjukkan komitmen aparat hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Langkah pencekalan ini juga telah dikonfirmasi oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan dilakukan atas permintaan resmi dari Kejagung. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus TPPU yang menyeret nama Zarof Ricar.
Pencekalan Petinggi Sugar Group dan Keterkaitan Kasus
Pencekalan terhadap dua petinggi Sugar Group, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, menjadi sorotan publik. Kebijakan ini diambil setelah nama mereka disebut-sebut dalam penyidikan kasus TPPU yang melibatkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung. Kasus ini berpusat pada dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata.
Menurut keterangan dari Kejagung, pencekalan ini telah dimulai sejak 23 April 2025 dan akan berlangsung hingga 23 Oktober 2025. Langkah ini krusial untuk memastikan kedua individu tersebut tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung. Keterlibatan perusahaan besar seperti Sugar Group dalam kasus ini menambah kompleksitas penyelidikan.
Pemeriksaan terhadap Purwanti dan Gunawan sebagai saksi telah dilakukan beberapa hari sebelum informasi pencekalan ini dirilis. Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung telah memiliki bukti awal yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan mereka. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas peran Sugar Group dalam kasus TPPU yang sedang ditangani.
Pengakuan Zarof Ricar dan Aliran Dana Mencurigakan
Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni. Uang tersebut, menurut Zarof, bertujuan untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula di pengadilan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 7 Mei, Zarof Ricar menyatakan bahwa uang Rp50 miliar adalah jumlah terbesar yang pernah ia terima. Meskipun demikian, ia mengaku lupa detail spesifik mengenai perusahaan pemberi uang, apakah pihak penggugat atau tergugat. Ia juga tidak mengingat secara pasti rentang waktu perkara tersebut, hanya mengingat kejadiannya antara tahun 2016 hingga 2018.
Zarof Ricar meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula. Ia berspekulasi bahwa kemenangan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi akan berlanjut hingga kasasi. Pengakuan ini menjadi titik terang penting dalam mengungkap praktik suap yang melibatkan pejabat peradilan dan pihak swasta.
Perkembangan Kasus Hukum Zarof Ricar
Kasus hukum yang menjerat Zarof Ricar terus berkembang dengan serius. Ia telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara, disertai pidana denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan pidana kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof Ricar juga telah dirampas untuk negara. Penyitaan aset ini menunjukkan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aset-aset yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan. Penanganan kasus TPPU ini diharapkan dapat membongkar jaringan dan aliran dana gelap yang lebih luas.