Fakta Mengejutkan: Mantan Pejabat Donggala Dieksekusi Terkait Kasus Korupsi TTG Rp1,8 Miliar
Kejaksaan Negeri Donggala mengeksekusi mantan pejabat terkait kasus Eksekusi Terpidana Korupsi TTG yang merugikan negara miliaran rupiah. Simak detail putusan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah mengeksekusi seorang mantan pejabat daerah terkait kasus tindak pidana korupsi. Eksekusi ini dilakukan terhadap terpidana Dee Lubis, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Pemerintah Kabupaten Donggala, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu.
Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dee Lubis. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) pada tahun 2019.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, terpidana Dee Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan ini dilakukan saat ia menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Donggala sekaligus Pelaksana Tugas Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Donggala, yang menimbulkan kerugian negara signifikan.
Detail Kasus dan Peran Terpidana
Terpidana Dee Lubis terlibat dalam kasus pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) yang tersebar di 116 desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Proyek pengadaan ini, yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi pengadaan alat TTG ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut terhadap keuangan daerah.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dee Lubis menjadi inti dari kasus ini. Sebagai pejabat publik, ia seharusnya mengemban amanah untuk melayani masyarakat dan menjaga integritas keuangan negara, namun justru melakukan tindakan yang merugikan.
Putusan Hukum dan Konsekuensi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun kepada Dee Lubis. Putusan ini menggarisbawahi keseriusan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Selain pidana penjara, Dee Lubis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp462.191.100. Ketentuan ini menegaskan bahwa harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara tambahan selama 1 tahun akan diberlakukan sebagai pengganti. Penolakan permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung mengukuhkan putusan ini, yang tercatat dalam putusan Pengadilan Nomor: PRIN-537/P.2.14/Fu.1/07/2025.
Latar Belakang Kerugian Negara
Kasus korupsi pengadaan alat TTG ini menjadi sorotan karena dampak kerugian negara yang besar. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di 116 desa di Donggala justru diselewengkan.
Pengadaan alat TTG yang tidak sesuai prosedur atau fiktif dapat menghambat pembangunan di tingkat desa. Hal ini berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program pemerintah.
Tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Donggala dalam mengeksekusi terpidana korupsi TTG ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.