LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan: Oknum PNS di Batu Lakukan Pelecehan Seksual Sejak 2022, Korban Rekam Sebagai Bukti

Seorang oknum PNS di Kota Batu ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap kerabat di bawah umur. Kasus pelecehan seksual oknum PNS ini terungkap setelah korban merekam aksi pelaku.

Senin, 21 Jul 2025 20:10:00
konten ai
Seorang oknum PNS di Kota Batu ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap kerabat di bawah umur. Kasus pelecehan seksual oknum PNS ini terungkap setelah korban merekam aksi pelaku. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SY (57) pada Minggu (20/7). Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kuat pelecehan seksual terhadap kerabatnya yang masih di bawah umur, sebuah kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2022.

Pelaku, yang merupakan paman korban sekaligus tata usaha di salah satu sekolah negeri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini mencuat setelah korban berani melaporkan perbuatan bejat pamannya kepada kakaknya, yang kemudian diteruskan ke pihak berwajib.

Iptu Joko Suprianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batu, menjelaskan bahwa SY diduga telah melakukan aksi pelecehan sebanyak lima kali. Kejadian pertama terjadi pada tahun 2022 saat korban masih duduk di bangku kelas III SMP, menandai awal dari serangkaian perbuatan keji tersebut.

Advertisement

Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku

Penangkapan SY (57) oleh Polres Batu merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang didukung bukti kuat. SY, yang berprofesi sebagai PNS di bagian tata usaha salah satu sekolah negeri di Kota Batu, memanfaatkan statusnya sebagai paman korban untuk melancarkan aksinya.

Menurut keterangan Iptu Joko Suprianto, pelaku telah melakukan pelecehan seksual sebanyak lima kali. Kejadian pertama kali terjadi pada tahun 2022 di dalam mobil, saat korban masih sangat muda. Empat kejadian berikutnya dilakukan di rumah korban, menunjukkan pola perilaku yang berulang dan sistematis.

Modus operandi yang digunakan tersangka sangat licik. SY selalu memilih momen ketika ayah dan ibu korban tidak berada di rumah. Ia kemudian masuk menemui korban di dalam kamar, memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan perbuatan tidak senonohnya. Hal ini menunjukkan perencanaan dan kesempatan yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Advertisement

Bukti Kuat dari Rekaman Korban

Keberanian korban dalam mengungkap kasus ini patut diacungi jempol. Meskipun pada awalnya korban hanya bisa mengadukan perbuatan SY secara lisan kepada kakaknya, ia kemudian mengambil langkah cerdas untuk mengumpulkan bukti. Pada kejadian keempat dan kelima, korban berhasil merekam tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pamannya.

Rekaman video ini menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus pelecehan seksual oknum PNS ini. Video tersebut diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur untuk dianalisis. Hasil analisis Bidlabfor akan menjadi petunjuk dan alat bukti yang tak terbantahkan di persidangan.

Keputusan korban untuk merekam aksi pelaku menunjukkan tekadnya untuk mencari keadilan. Bukti visual ini sangat krusial dalam memperkuat dugaan perkara dan memastikan bahwa pelaku dapat dijerat secara hukum. Ini juga menjadi pelajaran penting tentang bagaimana korban bisa mengumpulkan bukti untuk kasus-kasus serupa.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini dirancang khusus untuk melindungi hak-hak anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Ancaman hukuman yang menanti SY tidak main-main. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Polres Batu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan terhadap anak. Kasus pelecehan seksual oknum PNS ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum guna memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Masyarakat diimbau untuk lebih peka dan berani melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Berita Terbaru
  • Tahukah Anda? Peran MUI Tanah Laut Penting dalam Pembangunan Spiritual di Era Modernisasi
  • Tahukah Anda? Dinsos Kaltim Rayakan Hari Anak Nasional 2025 dengan Edukasi Menyenangkan bagi Anak Panti
  • Tahukah Anda? Banjarmasin Kini Punya Kampung Inggris Berbasis Wisata di Kampung Hijau
  • Fakta Mengejutkan: DPRD DKI Dukung Sanksi Tegas bagi ASN Terjerat Judi Online, Promosi Jabatan Bisa Kandas!
  • Meski Tempuh Perjalanan Laut Seminggu, Tim Basket Papua Barat Tunjukkan Semangat Juang di Kejurnas U18
  • berita kriminal
  • hukum pidana
  • kasus pidana
  • kekerasan seksual
  • konten ai
  • kota batu
  • oknum pns
  • pelecehan seksual
  • perlindungan anak
  • #planetantara
  • pns cabul
  • polres batu
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.