LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan: Ribuan ASN Jabar Terancam Sanksi Gubernur Dedi Mulyadi Akibat Tunggak Pajak Kendaraan Rp5,2 Miliar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ancam beri sanksi tegas bagi ASN yang tidak taat bayar pajak kendaraan. Terungkap, ribuan ASN menunggak hingga miliaran rupiah. Apa dampaknya?

Jumat, 15 Agu 2025 21:09:00
konten ai
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ancam beri sanksi tegas bagi ASN yang tidak taat bayar pajak kendaraan. Terungkap, ribuan ASN menunggak hingga miliaran rupiah. Apa dampaknya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Peringatan ini terkait dengan ketidakpatuhan mereka dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dedi Mulyadi menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas bagi ASN yang masih menunggak pembayaran pajak tersebut.

Keputusan ini diambil menyusul temuan mengejutkan mengenai ribuan ASN yang diduga belum melunasi kewajiban PKB mereka. Data menunjukkan adanya tunggakan signifikan yang mencapai miliaran rupiah. Situasi ini menjadi sorotan utama karena ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya ketaatan pajak bagi ASN, mengingat gaji dan tunjangan kinerja mereka bersumber dari penerimaan pajak. Ancaman sanksi ini bertujuan untuk mendorong disiplin dan memastikan bahwa semua kewajiban finansial dipenuhi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pegawai negeri.

Advertisement

Ancaman Sanksi dan Dampaknya bagi Kinerja ASN

Gubernur Dedi Mulyadi secara lugas menyatakan komitmennya untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bandel. Sanksi ini akan diterapkan kepada siapa saja yang terbukti menunggak pembayaran PKB. Langkah ini diambil untuk menegakkan disiplin dan tanggung jawab di lingkungan pemerintahan provinsi.

Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa tunjangan kinerja bagi ASN tidak akan terpenuhi jika kewajiban pajak tidak dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima ASN bersumber dari sektor pajak. Oleh karena itu, ketaatan pajak menjadi prasyarat penting bagi keberlangsungan kesejahteraan mereka.

Menurutnya, seluruh ASN wajib taat pajak karena mereka telah menerima tunjangan kinerja dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Kepatuhan ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga cerminan profesionalisme. Pemerintah daerah harus mengutamakan hal ini dan memberikan contoh yang baik.

Advertisement

Data Mengejutkan: Ribuan ASN Terlibat Tunggakan Pajak

Fakta mengejutkan terkuak dari data yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Jawa Barat. Tercatat, sebanyak 13.151 kendaraan milik ASN di Provinsi Jawa Barat belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Total tunggakan pajak dari ribuan kendaraan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp5,2 miliar.

Dinas Pendidikan menjadi penyumbang tunggakan terbesar dengan 10.711 kendaraan yang belum membayar pajak. Disusul oleh Dinas Kesehatan dengan 701 kendaraan. Angka ini menunjukkan skala masalah yang cukup serius di lingkungan birokrasi.

Selain dua dinas tersebut, beberapa instansi lain juga tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan. Ini termasuk pejabat eksekutif top level, BKD, Bakesbangpol, BPBD, Bapenda, dan berbagai dinas lainnya. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pimpinan masing-masing instansi.

Berikut adalah rincian beberapa dinas dengan jumlah tunggakan kendaraan yang signifikan:

  • Dinas Pendidikan: 10.711 kendaraan
  • Dinas Kesehatan: 701 kendaraan
  • DBMPR: 172 kendaraan
  • Setda: 139 kendaraan
  • Dishut: 120 kendaraan
  • DSDA: 80 kendaraan
  • Disnakertrans: 75 kendaraan
  • ESDM: 68 kendaraan
  • DKP: 60 kendaraan
  • Disperindag: 56 kendaraan
  • Dinsos: 56 kendaraan
  • DKPP: 55 kendaraan

Peran ASN sebagai Teladan Kepatuhan Pajak

Dedi Mulyadi secara tegas meminta agar para ASN dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Kepatuhan ini menjadi krusial karena ASN adalah representasi pemerintah di mata publik.

Tidak hanya ASN, Dedi juga mengingatkan para kepala daerah seperti bupati dan walikota untuk turut serta memberikan teladan. Sekda dan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga diinstruksikan untuk memperhatikan masalah ini. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak di unit kerja masing-masing.

Pentingnya menjadi teladan bagi masyarakat ditekankan berulang kali oleh Gubernur. Kepatuhan pajak ASN secara langsung akan memengaruhi persepsi publik terhadap pemerintah. Dengan menunaikan kewajiban ini, ASN turut serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan pemerintahan secara keseluruhan.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • asn jawa barat
  • berita nasional
  • dedi mulyadi
  • gubernur jabar
  • kepatuhan pajak
  • konten ai
  • pajak daerah
  • pajak kendaraan bermotor
  • pemprov jabar
  • #planetantara
  • sanksi asn
  • tunggakan pajak
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.