LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi Sekda Kendari: Dua Saksi Pensiunan ASN Ungkap Kejanggalan SK KPA

Sidang Korupsi Sekda Kendari Nahwa Umar kembali bergulir dengan menghadirkan dua saksi pensiunan ASN yang mengungkap kejanggalan dalam prosedur anggaran, memicu pertanyaan tentang validitas bukti.

Senin, 21 Jul 2025 20:04:00
konten ai
Sidang Korupsi Sekda Kendari Nahwa Umar kembali bergulir dengan menghadirkan dua saksi pensiunan ASN yang mengungkap kejanggalan dalam prosedur anggaran, memicu pertanyaan tentang validitas bukti. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara. Persidangan pada Senin (21/7) ini menghadirkan dua saksi penting yang berstatus pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua saksi tersebut adalah Susanti, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, serta Poitu Mortopo, mantan Sekda Kabupaten Kolaka. Keduanya dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dengan tujuan memberikan kesaksian yang meringankan Nahwa Umar dalam kasus ini.

Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara Kutawaringin memulai sidang dengan memastikan tidak adanya hubungan kekeluargaan atau pekerjaan antara para saksi dan terdakwa. Proses persidangan ini berupaya mengungkap lebih jauh detail mengenai dugaan korupsi belanja uang persediaan di lingkup Sekretariat Daerah Kota Kendari pada tahun anggaran 2020.

Advertisement

Kesaksian Pensiunan ASN Meringankan Terdakwa

Dalam persidangan, kuasa hukum Nahwa Umar secara spesifik menanyakan kepada saksi Poitu Mortopo mengenai kebijakan yang diterapkan selama menjabat sebagai sekretaris daerah. Pertanyaan tersebut meliputi prosedur anggaran terkait pengeluaran untuk makan minum, pembuatan plat gantung, dan pembayaran pajak kendaraan dinas. Kesaksian ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

Menurut Muswanto, tim kuasa hukum terdakwa, kedua saksi telah menjelaskan bahwa tanggung jawab utama dalam verifikasi dan validasi dokumen anggaran sebenarnya berada pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hal ini menunjukkan bahwa PPTK memiliki peran krusial dalam memastikan keabsahan setiap nota sebelum pencairan dana dilakukan.

Muswanto menambahkan bahwa Pengguna Anggaran (PA), termasuk Sekda, hanya menerima laporan yang tertera di aplikasi sistem. Oleh karena itu, pihak yang benar-benar memvalidasi, mengajukan, dan menyetujui nilai-nilai anggaran adalah bagian yang telah didelegasikan dari PA kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau PPTK.

Advertisement

Sorotan Kuasa Hukum Terhadap Tanggung Jawab dan Bukti

Tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti adanya kejanggalan signifikan terkait alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejanggalan tersebut khususnya terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan KPA yang dihadirkan sebagai bukti. Menurut Muswanto, SK tersebut terbit pada bulan Oktober, yang dianggap tidak lazim.

Berdasarkan kesaksian mantan Sekda Kolaka dan mantan Kepala BKAD Kota Kendari, SK pengangkatan KPA seharusnya diterbitkan di awal tahun anggaran. Penerbitan SK di akhir tahun, seperti pada bulan Oktober, hanya dapat terjadi jika ada usulan mutasi atau pergantian pejabat, yang tidak dijelaskan dalam konteks ini.

Muswanto mengungkapkan bahwa JPU hanya mampu menunjukkan fotokopi SK tersebut sebagai alat bukti, dan keaslian dokumennya masih dipertanyakan. "Di sini yang rancunya fakta persidangan kemarin Jaksa cuma bisa menunjukkan SK pengangkatan KPA di bulan 10. Dan itu kita tidak tahu aslinya di mana, Itu fotokopi yang dia jadikan alat bukti di persidangan itu," jelasnya.

Nahwa Umar sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja uang persediaan lingkup Sekretariat Daerah Kota Kendari. Kasus ini mencakup kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari untuk tahun anggaran 2020.

Berita Terbaru
  • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam dan Galeri24 Turun, UBS Justru Naik!
  • Fakta Menarik: 176 Peserta Ikuti Pelatihan, Gubernur NTT Tekankan Keterampilan Vokasi untuk Wirausaha Mandiri
  • Wow, Rp30 Juta per Bulan! Ini Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK yang Baru Diterbitkan Presiden Prabowo
  • Tragis: Pelajar di Serang Meninggal Dunia Usai Pesta Miras Oplosan, Dua Rekan Diamankan Polisi
  • Tahukah Anda? Polairud Polda NTT Bagikan 50 Bendera Merah Putih untuk Nelayan, Perkuat Nasionalisme di Lautan!
  • asn pensiunan
  • hukum
  • kasus korupsi
  • kendari
  • konten ai
  • korupsi anggaran
  • nahwa umar
  • pengadilan tipikor
  • #planetantara
  • sekda kendari
  • sidang korupsi
  • tindak pidana korupsi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.