LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan! Tuntutan Jaksa Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur: Pria 22 Tahun Dihukum 7 Tahun Penjara

Dalam Tuntutan Jaksa Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur, seorang pria di Denpasar dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apa yang terjadi?

Kamis, 07 Agu 2025 21:43:00
konten ai
Dalam Tuntutan Jaksa Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur, seorang pria di Denpasar dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apa yang terjadi? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap terdakwa Rubi Wicaksono (22). Tuntutan ini terkait kasus persetubuhan yang melibatkan seorang anak perempuan di bawah umur.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis. JPU Ni Ketut Muliani menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan dengan korban yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu JPU.

Advertisement

Detail Tuntutan dan Pertimbangan Hukum

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyatakan terdakwa Rubi Wicaksono bersalah. Selain pidana penjara tujuh tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Tuntutan pidana penjara ini akan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Tindakan tersebut juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan meresahkan masyarakat luas.

Advertisement

Sementara itu, hal-hal meringankan yang dipertimbangkan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.

Kronologi Kejadian Tragis

Berdasarkan berkas dakwaan JPU, kejadian bermula ketika korban menghubungi terdakwa Rubi. Korban menceritakan baru saja putus dari pacarnya yang berinisial DS (17), yang merupakan teman dari terdakwa.

Mendengar curhatan tersebut, Rubi lantas mengajak korban ke kamar kosnya. Terdakwa menjemput korban di rumahnya di Denpasar Barat pada dini hari, Minggu, 23 Februari. Sebelum korban tiba, terdakwa telah menyiapkan sebotol minuman anggur merah dan bir.

Terdakwa kemudian mengajak anak yang masih duduk di bangku SMP itu untuk mengonsumsi alkohol. Korban sempat menolak saat ditawari gelas kedua, namun terdakwa terus membujuk dan memberikan tambahan minuman.

Setelah sekitar satu jam, terdakwa Rubi mulai merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Meskipun korban menolak, terdakwa Rubi tetap memaksa dan melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun tersebut.

Berita Terbaru
  • Satlantas Polres Pasaman Gelar Bazar Pangan Murah: Beras 5 Kg Cuma Rp65 Ribu, Catat Tanggalnya!
  • Fakta Unik: 66,15% PDRB dari Sektor Primer, Pasaman Barat Susun Strategi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi
  • Fantastis! Investasi Pekanbaru Triwulan II 2025 Melonjak Rp4,12 Triliun, PMDN Dominasi
  • Polres Tanjungbalai Gelar Gerakan Pangan Murah: 1 Ton Beras SPHP Ludes dalam Dua Jam, Bantu Kebutuhan Warga
  • Menjelajahi Keajaiban Hutan Mangrove Teluk Sulaiman: Dari Salo Buaya yang Menyejukkan hingga Penyu Langka di Kalimantan Timur
  • denpasar
  • hukum pidana
  • kasus persetubuhan anak
  • kejahatan seksual
  • kejahatan terhadap anak
  • kekerasan seksual
  • konten ai
  • pengadilan negeri
  • perlindungan anak
  • #planetantara
  • rubi wicaksono
  • tuntutan jaksa
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.