Fakta Peringatan KPK ke Pemkab Pamekasan: Serius dalam Pencegahan Korupsi dan Jual Beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemkab Pamekasan untuk serius dalam pencegahan korupsi, terutama terkait dugaan jual beli jabatan. Ada apa sebenarnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, untuk serius dalam upaya pencegahan praktik korupsi. Peringatan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan penting yang membahas tata kelola rawan korupsi. Tujuan utama peringatan ini adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pertemuan krusial tersebut berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, pada tanggal 15 Juli lalu, dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Pamekasan. Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, mengapresiasi langkah KPK yang proaktif dalam mengingatkan potensi kerawanan korupsi di daerah tersebut. Ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengawal integritas pemerintahan daerah.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan KPK adalah dugaan praktik jual beli jabatan Penjabat (Pj) kepala desa di lingkungan Pemkab Pamekasan. Selain itu, KPK juga menyoroti adanya pemotongan dana kapitalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KPK meminta agar dana yang telah diminta atau dipotong segera dikembalikan.
Sorotan KPK Terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan
Dugaan jual beli jabatan Pj kepala desa menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pertemuan di Jakarta. Informasi mengenai praktik ini telah sampai ke telinga KPK, yang kemudian mempertanyakan kebenarannya secara langsung kepada perwakilan Pemkab Pamekasan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK memiliki data awal terkait isu tersebut.
Menurut Ali Maskur, Ketua DPRD Pamekasan, KPK secara spesifik menanyakan apakah kabar mengenai permintaan uang sebesar Rp100 juta untuk jabatan Pj kepala desa itu benar adanya. Jika terbukti benar, KPK dengan tegas meminta agar uang yang telah diterima tersebut segera dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. Permintaan ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik suap dan gratifikasi.
Kabupaten Pamekasan menjadi salah satu daerah yang diundang khusus oleh KPK untuk membahas langkah-langkah pencegahan korupsi. Undangan ini mengindikasikan bahwa KPK melihat adanya potensi kerawanan korupsi yang signifikan di wilayah tersebut, sehingga perlu intervensi dan bimbingan langsung dari lembaga antirasuah. Fokus pada jual beli jabatan menunjukkan prioritas KPK dalam menjaga integritas birokrasi.
Modus Pemotongan Dana dan Respons Pemkab
Selain isu jual beli jabatan, KPK juga menyoroti dugaan pemotongan dana kapitalisasi BPJS Kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama di Pamekasan. Praktik pemotongan dana ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan jaminan kesehatan. KPK meminta agar dana yang telah dipotong segera dikembalikan.
Pertemuan yang membahas tata kelola rawan korupsi ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting dari Pamekasan. Mereka termasuk Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektorat Pemkab Pamekasan, Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, serta Kepala Dinas Kesehatan. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menanggapi peringatan KPK.
Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto, secara terpisah membenarkan adanya saran dan peringatan dari KPK terkait berbagai isu korupsi. Sukriyanto menegaskan bahwa Pemkab Pamekasan akan memperhatikan semua masukan dari KPK. Pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dengan mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku demi terciptanya pemerintahan yang bersih.