LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Unik Adipura: Penilaian 2025 Akan Ubah Tata Kelola Sampah Daerah Secara Substansial

Menteri Lingkungan Hidup memastikan penilaian Adipura 2025 akan berfokus pada perubahan substansial tata kelola sampah dari hulu hingga hilir, bukan sekadar simbolik. Akankah daerah Anda siap?

Sabtu, 09 Agu 2025 12:01:00
konten ai
Menteri Lingkungan Hidup memastikan penilaian Adipura 2025 akan berfokus pada perubahan substansial tata kelola sampah dari hulu hingga hilir, bukan sekadar simbolik. Akankah daerah Anda siap? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Tangerang, 9 Agustus – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penilaian Adipura pada tahun 2025 akan mengalami perubahan signifikan. Penilaian ini tidak lagi bersifat simbolik semata, melainkan akan menuntut adanya transformasi substansial dalam pengelolaan sampah di setiap kabupaten/kota. Fokus utama adalah penanganan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, guna menciptakan lingkungan yang benar-benar bersih dan berkelanjutan.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa kota yang hanya terlihat bersih di permukaan namun tidak memiliki sistem penanganan sampah rumah tangga yang memadai, tidak akan memenuhi kriteria Adipura. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja di Kota Tangerang, yang meliputi kegiatan Car Free Day, peresmian Satgas Langit Biru, serta peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk serius dalam mengelola limbah domestik.

Saat ini, banyak kabupaten/kota di Indonesia masih tergolong dalam kategori 'Kota Kotor' dengan nilai rata-rata 40, jauh di bawah standar Adipura yang mensyaratkan nilai 75. Oleh karena itu, pemerintah daerah diberikan waktu hingga Desember 2025 untuk melakukan perbaikan dan inovasi dalam tata kelola sampah mereka. Evaluasi bulanan akan terus dilakukan oleh KLH untuk memantau progres dan memberikan arahan yang diperlukan.

Advertisement

Adipura 2025: Bukan Sekadar Simbol, Ada Label 'Kota Kotor'

Penilaian Adipura 2025 akan menjadi tolok ukur baru bagi keberhasilan daerah dalam mengelola lingkungan, khususnya sampah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menggarisbawahi bahwa penghargaan Adipura tidak lagi hanya tentang predikat 'Kota Bersih', melainkan juga akan memperkenalkan label 'Kota Kotor' bagi daerah yang tidak memenuhi standar. Ini merupakan langkah progresif untuk mendorong akuntabilitas dan kinerja nyata dalam penanganan sampah.

Pemerintah daerah dituntut untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Salah satu aspek krusial yang akan dinilai adalah penerapan kontrol level di TPA, termasuk penggunaan geomembran untuk menimbun sampah sebelum ditutup dengan tanah. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif TPA terhadap lingkungan sekitar.

Transformasi ini diharapkan dapat memicu daerah untuk berinovasi dan menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan sampah. KLH akan terus memberikan pendampingan dan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas lingkungan mereka. Dengan adanya label 'Kota Kotor', diharapkan ada dorongan lebih kuat bagi daerah untuk berbenah.

Advertisement

Pengelolaan TPA dan Penanganan Air Lindi

Aspek penting lain dalam penilaian Adipura adalah pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), terutama penanganan air lindi. Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengakui adanya kemajuan di beberapa kabupaten/kota dalam mengelola TPA mereka. Namun, konsistensi dalam penanganan air lindi menjadi perhatian utama. Air lindi yang tidak diatur dengan baik dapat mencemari tanah dan sumber air, sehingga perlu penanganan yang serius.

Pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan air lindi berfungsi secara optimal dan tidak mencemari lingkungan. Hal ini mencakup pembangunan instalasi pengolahan air lindi yang efektif serta pemantauan rutin terhadap kualitas air yang dibuang. Komitmen terhadap pengelolaan TPA yang bertanggung jawab akan menjadi poin krusial dalam penilaian Adipura 2025.

Upaya ini sejalan dengan visi KLH untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Dengan pengelolaan TPA yang lebih baik dan penanganan air lindi yang konsisten, diharapkan dampak negatif dari timbunan sampah dapat diminimalkan. Ini juga akan mendukung tercapainya target nasional dalam pengurangan dan penanganan sampah.

Langkah Konkret Kota Tangerang dalam Tata Kelola Sampah

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, memaparkan langkah-langkah konkret yang telah diambil pemerintah kota dalam upaya meningkatkan tata kelola sampah. Salah satu kebijakan penting adalah penerbitan edaran mengenai larangan pembakaran sampah terbuka. Praktik pembakaran sampah sembarangan diketahui menghasilkan emisi berbahaya yang berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) khusus akan dibentuk untuk memantau dan menindak praktik pembakaran sampah ilegal. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga telah melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang tidak sesuai dengan standar tata kelola lingkungan. Upaya ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mengelola sampah secara tertib dan higienis.

Langkah-langkah proaktif yang dilakukan oleh Kota Tangerang ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempersiapkan diri menghadapi penilaian Adipura 2025. Dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, target Adipura yang lebih substansial dapat tercapai, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk semua.

Berita Terbaru
  • IEU CEPA Rampung Setelah 10 Tahun Negosiasi: Indonesia Jadi Pasar Alternatif Uni Eropa di Tengah Dinamika Global
  • Aturan Baru SOP Pendakian Gunung Nasional: Rinjani (Grade IV) Jadi Pilot Project, Apa Saja Perubahannya?
  • Pekan Kedua Sinergi Polri-Bulog: Jaga Stabilitas Harga Pangan di Kepri dengan Operasi Pasar Murah
  • Trivia Posyandu: Gubernur Gorontalo Minta Posyandu Gorontalo Era Kini Lebih Giat, Fokus Kesehatan Masyarakat
  • Tahukah Anda Berapa Ranperda? Kemenkumham Babel Rampungkan Harmonisasi Regulasi Belitung Timur
  • adipura 2025
  • air lindi
  • kementerian lingkungan hidup
  • konten ai
  • kota bersih
  • lingkungan hidup
  • pengelolaan tpa
  • penilaian lingkungan
  • #planetantara
  • sampah rumah tangga
  • tangerang
  • tata kelola sampah
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.