Fakta Unik: KPU Barito Utara Musnahkan 488 Surat Suara Rusak Jelang PSU Pilkada, Jamin Transparansi
KPU Barito Utara memusnahkan 488 surat suara rusak dan lebih jelang PSU Pilkada 2024. Langkah ini wujud transparansi dan kepatuhan regulasi, memastikan proses jujur dan adil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah melakukan pemusnahan ratusan lembar surat suara yang rusak dan berlebih. Tindakan ini dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, sehari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berlangsung di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat kepolisian setempat. Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen KPU dalam menjaga integritas dan akuntabilitas. Tujuannya adalah memastikan tidak ada satu pun surat suara yang tersisa di KPU setelah kegiatan ini.
Total 488 lembar surat suara dimusnahkan, terdiri dari surat suara yang rusak dan surat suara yang berlebih namun dalam kondisi baik. KPU Barito Utara berkomitmen penuh untuk melaksanakan PSU secara jujur, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memberikan jaminan kepada masyarakat terkait proses demokrasi yang bersih.
Transparansi dan Kepatuhan Regulasi KPU Barito Utara
Pemusnahan surat suara ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah amanat regulasi yang harus dipatuhi oleh KPU. Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud transparansi publik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Salah satu dasar hukumnya adalah Keputusan KPU RI Nomor 1519 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pengelolaan surat suara.
Regulasi tersebut secara spesifik mengamanatkan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan berlebih harus dilakukan pada H-1 pelaksanaan PSU. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua surat suara yang baik telah didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu, surat suara yang tidak layak atau berlebih dimusnahkan secara terbuka di hadapan publik dan pihak terkait.
Dengan demikian, KPU Barito Utara memastikan tidak ada celah untuk penyalahgunaan atau keraguan terhadap jumlah surat suara yang digunakan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim pemilihan yang kondusif dan terpercaya. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi pilar utama dalam menjaga legitimasi hasil pemilu.
Detail Pemusnahan dan Jaminan Integritas
Secara rinci, KPU Barito Utara memusnahkan 488 lembar surat suara. Angka ini terbagi menjadi 140 lembar surat suara yang memang dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan. Selain itu, terdapat 348 lembar surat suara yang berlebih namun dalam kondisi baik, yang juga turut dimusnahkan sesuai ketentuan.
Sebelum proses pemusnahan dilakukan, seluruh surat suara tersebut kembali dihitung ulang secara cermat. Penghitungan ulang ini dilakukan di hadapan saksi dari Bawaslu dan aparat kepolisian. Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi jumlah dan kelengkapan berita acara pemusnahan, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun mengenai integritas proses ini.
Kegiatan ini menjadi bagian integral dari komitmen KPU Barito Utara dalam menjaga integritas dan akuntabilitas tahapan pelaksanaan PSU. Siska Dewi Lestari menegaskan bahwa setelah kegiatan ini, tidak ada satu pun surat suara yang disimpan oleh KPU. Semua tercatat dalam berita acara resmi dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, menjamin proses yang bersih dan transparan.
Persiapan PSU Pilkada Barito Utara
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 6 Agustus 2025. PSU ini akan dilaksanakan di sembilan kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Barito Utara. Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025, yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di beberapa titik.
Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara akan kembali bertarung dalam PSU ini. Pasangan calon nomor urut 1 adalah Shalahuddin dan Felix S Tingan. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 adalah Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni. Kedua pasangan ini akan kembali bersaing untuk memperebutkan suara masyarakat Barito Utara dalam PSU yang krusial ini.
Dengan seluruh persiapan yang telah dilakukan, termasuk pemusnahan surat suara rusak dan berlebih, KPU Barito Utara menyatakan kesiapan penuh. Mereka bertekad untuk menyelenggarakan PSU secara jujur, adil, dan transparan. Harapannya, proses ini dapat menghasilkan pemimpin yang sah dan legitimate sesuai dengan kehendak rakyat Barito Utara.