LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Unik: Retribusi Sampah Tangerang Kini Mulai Rp2 Ribu hingga Rp125 Ribu, Apa Tujuannya?

Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan tarif Retribusi Sampah Tangerang yang bervariasi. Simak rincian dan tujuan di balik kebijakan baru ini!

Selasa, 29 Jul 2025 19:48:00
konten ai
Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan tarif Retribusi Sampah Tangerang yang bervariasi. Simak rincian dan tujuan di balik kebijakan baru ini! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang telah menetapkan tarif retribusi sampah dan kebersihan. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis hunian di wilayah tersebut. Penetapan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah kota.

Tarif retribusi sampah Tangerang bervariasi, mulai dari Rp2.000 untuk rumah kontrakan hingga Rp125.000 per bulan untuk rumah di komplek atau real estate. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah. Rincian biaya telah disusun secara komprehensif oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Sistem pembayaran retribusi ini dirancang secara kolektif melalui RT/RW setempat. Warga membayar tunai kepada RT/RW, yang kemudian menyetorkan secara non-tunai kepada petugas. Proses ini memanfaatkan virtual account atau barcode QRIS melalui aplikasi SIRITASE.

Advertisement

Rincian Tarif dan Mekanisme Pembayaran Retribusi Sampah Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang melalui DLH telah merinci tarif retribusi sampah dan kebersihan yang disesuaikan dengan jenis hunian. Untuk rumah tangga kontrakan, tarif ditetapkan sebesar Rp2.000 per bulan. Sementara itu, rumah tangga di komplek atau real estate akan dikenakan retribusi mulai dari Rp40.000 hingga Rp125.000 per bulan.

Mekanisme pembayaran retribusi sampah ini dirancang untuk efisiensi dan transparansi. Warga akan membayar secara tunai kepada RT/RW masing-masing secara kolektif. Selanjutnya, pihak RT/RW akan menyetorkan dana tersebut kepada petugas penarikan secara non-tunai.

Proses penyetoran non-tunai ini akan menggunakan nomor virtual account atau barcode QRIS yang disediakan oleh petugas retribusi. Sebelum penagihan, petugas akan mengunggah kwitansi yang tertera virtual account atau barcode QRIS melalui aplikasi SIRITASE, yang dikelola oleh admin DLH Kota Tangerang.

Advertisement

Tujuan dan Manfaat Kebijakan Retribusi Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi sampah ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kota Tangerang. Selain itu, penetapan tarif ini juga bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat secara keseluruhan.

Dana yang terkumpul dari retribusi ini akan digunakan sepenuhnya untuk operasional pengangkutan dan pengolahan sampah. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat melalui pembayaran retribusi, diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Ini merupakan langkah penting menuju lingkungan yang lebih bersih.

Selain untuk peningkatan kualitas layanan dan operasional, kebijakan retribusi sampah ini juga ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data dari sensus potensi retribusi akan menjadi dasar penting untuk perencanaan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, serta perluasan cakupan layanan di masa mendatang.

Sensus Potensi dan Sosialisasi Retribusi Sampah

DLH Kota Tangerang telah memulai sensus potensi retribusi pelayanan persampahan, yang melibatkan perwakilan dari 104 kelurahan di Kota Tangerang. Sensus ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat dan mutakhir mengenai potensi retribusi, baik dari sektor rumah tangga maupun non-rumah tangga seperti perkantoran, pertokoan, dan usaha lainnya.

Wawan Fauzi menekankan pentingnya data yang valid sebagai dasar untuk merancang sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Melalui sensus ini, DLH berharap dapat memetakan potensi retribusi secara komprehensif dan adil, sehingga kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran.

Pelaksanaan sensus potensi retribusi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan petugas lapangan yang telah dibekali pelatihan teknis. Masyarakat diimbau untuk memberikan dukungan penuh dan informasi yang benar serta terbuka kepada petugas yang datang, demi suksesnya program ini dan terwujudnya Kota Tangerang yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.

Berita Terbaru
  • Sinergi Energi Ungkap Tantangan dan Harapan Listrik Pedalaman Mentawai: Dari PLTS hingga PLTD
  • Lyn, 'Ratu OST Drama', Hibur Penggemar di Konser Jakarta: Jangan Sedih Meski Laguku Bahas Perpisahan!
  • Bikin Gemas! Lee Mu Jin Belajar Bahasa Indonesia Demi Sapa Penggemar di KOSTCON 2025
  • Siapa Sangka, Kim Bum Soo 'Raja Nada Tinggi' Ajak Nostalgia Penonton KOSTCON 2025 dengan 'I Miss You'
  • Bunga Wijaya Kusuma Mekar di Malam Hari, Intip Filosofi di Balik Koleksi Prana Abeey yang Penuh Energi Kehidupan
  • dlh
  • kebersihan kota
  • konten ai
  • kota tangerang
  • lingkungan hidup
  • pajak daerah
  • pengelolaan sampah
  • perda
  • #planetantara
  • retribusi sampah
  • sensus sampah
  • tangerang
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.