LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Unik: Tujuh Anak Binaan LPKA Yogyakarta Terima Remisi di Hari Anak Nasional 2025

LPKA Yogyakarta memberikan remisi kepada tujuh anak binaan dalam momen Hari Anak Nasional 2025, sebagai wujud penghargaan atas upaya perbaikan diri mereka.

Rabu, 23 Jul 2025 19:24:00
konten ai
LPKA Yogyakarta memberikan remisi kepada tujuh anak binaan dalam momen Hari Anak Nasional 2025, sebagai wujud penghargaan atas upaya perbaikan diri mereka. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta baru-baru ini memberikan kabar gembira bagi tujuh anak binaan mereka. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini berlangsung dalam momen spesial Hari Anak Nasional 2025. Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi ini dilaksanakan pada Rabu di LPKA Kelas II Yogyakarta, Gunungkidul.

Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono, menyatakan bahwa seluruh anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I. Meski tidak ada yang langsung bebas, setiap anak mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan. Mereka adalah anak-anak berusia 14 hingga 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian negara terhadap masa depan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Remisi ini menjadi penghargaan atas upaya perbaikan diri mereka selama menjalani masa pembinaan. Diharapkan, mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna dan berbakti kepada keluarga.

Advertisement

Detail Remisi dan Kriteria Penerima

Pemberian remisi kepada tujuh anak binaan pemasyarakatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anak Nasional 2025. Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono, memastikan bahwa semua penerima mendapatkan PMP I, yang berarti pengurangan masa pidana satu bulan. Tidak ada anak binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi ini.

Anak-anak yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di LPKA. Mereka memenuhi kriteria usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa anak yang dimaksud adalah mereka yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun.

Proses seleksi penerima remisi dilakukan berdasarkan evaluasi perilaku dan partisipasi anak dalam program pembinaan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi anak binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif. Ini juga menjadi pengakuan atas kemajuan yang telah mereka capai selama berada di LPKA.

Advertisement

Makna Remisi dan Harapan Masa Depan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY, Lili, menjelaskan makna penting di balik pemberian remisi ini. Menurut Lili, pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional adalah wujud nyata sikap negara. Ini merupakan penghargaan kepada anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.

Lili berharap agar anak-anak yang menerima remisi ini dapat kembali ke keluarga masing-masing. Mereka diharapkan menjadi anggota masyarakat yang berguna dan berkontribusi positif. Momen menjalani pidana di LPKA harus dijadikan sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu.

Filosofi di balik remisi ini adalah memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak. Negara percaya pada potensi mereka untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat penting dalam proses reintegrasi mereka setelah keluar dari LPKA.

Momen Emosional di Hari Anak Nasional

Selain penyerahan remisi, LPKA Yogyakarta juga mengadakan kegiatan khusus yang menyentuh hati. Dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional, anak binaan diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan orang tua mereka. Momen ini menjadi sangat berharga bagi kedua belah pihak.

Para anak binaan diberikan waktu untuk membasuh kaki orang tua mereka. Mereka juga bersimpuh sebagai bentuk bakti dan penyesalan atas kesalahan yang telah diperbuat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat ikatan emosional dan spiritual antara anak dan orang tua.

Momen ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga bagian dari proses rehabilitasi mental dan emosional anak. Dengan merasakan kembali kasih sayang dan dukungan keluarga, diharapkan anak binaan semakin termotivasi untuk tidak mengulangi kesalahan. Ini adalah langkah penting dalam perjalanan mereka menuju masa depan yang lebih cerah.

Berita Terbaru
  • Terbongkar! Modus Pengoplosan Beras SPHP dan Premium di Riau Rugikan Konsumen Rp9.000/Kg, Mentan Apresiasi Polda
  • Kisah Lakon Wahyu Cakraningrat: Wayang Kulit Lampung Selatan Jadi Simbol Membangun Peradaban
  • Terobosan Kementan: Integrasi Penyuluh Pertanian Percepat Swasembada Pangan Nasional, Ini Alasannya!
  • Tahukah Anda? Indonesia Ajak China Kembangkan AI untuk Perikanan dan Pertanian, Perkuat Digitalisasi Nasional
  • Fakta Menarik: Upacara Bendera dan Baris-Berbaris Bentuk Karakter Unggul Generasi Muda Lampung, Mengapa Penting?
  • anak binaan
  • diy
  • gunungkidul
  • hari anak nasional 2025
  • kementerian hukum ham
  • konten ai
  • lpka yogyakarta
  • pemasyarakatan anak
  • pengurangan masa pidana
  • #planetantara
  • rehabilitasi anak
  • remisi anak binaan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.