IKA PMII Resmi Terima SK Kemenkumham, Siap Konsolidasi Alumni dan Kembangkan Kader
Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) menerima Surat Keputusan (SK) Kemenkumham, menandai babak baru konsolidasi dan pengembangan kader.
Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) periode 2025-2030 telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). SK bernomor AHU-0000589.AH.01.08.2015 ini menyetujui seluruh keputusan Musyawarah Nasional (Munas) ke-7 IKA PMII. Penerimaan SK ini di Jakarta pada Jumat (11/4) menandai berakhirnya dinamika internal Munas dan membuka jalan bagi persatuan serta penguatan IKA PMII.
Ketua Umum IKA PMII, Fathan Subchi, menyatakan bahwa SK Kemenkumham menjadi penanda penting bagi seluruh alumni PMII untuk bersatu. Ia menekankan pentingnya kebersamaan dalam membesarkan IKA PMII dan memberikan kontribusi nyata, terutama bagi alumni PMII sendiri. "IKA PMII ini relatif masih baru dan masih banyak hal yang harus dibenahi. Sebaiknya para alumni ini bersatu padu untuk bersama-sama membenahi IKA PMII agar benar-benar memberikan kontribusi, terutama bagi alumni PMII sendiri," ujar Fathan.
SK Kemenkumham ini bukan hanya proses administratif semata, melainkan juga pijakan hukum bagi seluruh pengurus, baik pusat maupun daerah, untuk menjalankan program kerja. Dengan diterimanya SK ini, Fathan menginstruksikan seluruh jajaran pengurus untuk segera bekerja. Ia menyadari bahwa IKA PMII, sebagai organisasi alumni aktivis mahasiswa, masih tertinggal dibandingkan organisasi sejenis, baik dari sisi waktu pendirian maupun kontribusi yang diberikan.
Agenda Mendesak IKA PMII
Beberapa agenda mendesak IKA PMII yang perlu segera ditangani meliputi penyusunan cetak biru (blueprint) pengembangan kader, perbaikan basis data anggota, perbaikan struktur dan manajemen organisasi, serta konsolidasi alumni pusat dan daerah. Fathan mengakui bahwa selama hampir 10 tahun terakhir, hal-hal fundamental tersebut belum tergarap secara optimal karena IKA PMII relatif stagnan.
"Ada beberapa hal yang bersifat fundamental yang belum tergarap oleh kepengurusan lalu. Nah, kami berharap hal-hal fundamental tersebut bisa diselesaikan dalam lima tahun ke depan," tambahnya. Ia optimistis bahwa potensi alumni PMII sangat besar, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, mengingat banyak alumni yang berkiprah di berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Potensi tersebut perlu dikonsolidasikan untuk pengembangan kader PMII yang masih aktif dan alumni itu sendiri. Fathan, yang juga merupakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menekankan pentingnya memanfaatkan potensi alumni PMII secara saksama. "Potensi-potensi ini lah yang harus dikonsolidasikan agar digunakan secara saksama untuk pengembangan kader yang masih aktif di PMII maupun para alumni sendiri," tegasnya.
Potensi Besar Alumni PMII
Alumni PMII tersebar luas di berbagai bidang, mulai dari eksekutif, legislatif, birokrasi, dunia pendidikan, sektor swasta, hingga tokoh masyarakat. Keberagaman ini menjadi modal besar bagi IKA PMII untuk berkontribusi lebih signifikan bagi bangsa dan negara. Dengan diterimanya SK Kemenkumham, diharapkan IKA PMII dapat lebih terstruktur dan terarah dalam menjalankan program kerjanya.
Langkah-langkah konkrit yang akan dilakukan IKA PMII antara lain membangun sistem data base alumni yang terintegrasi, meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antar alumni, serta merumuskan program-program yang berdampak positif bagi masyarakat. IKA PMII berkomitmen untuk menjadi organisasi alumni yang aktif, inovatif, dan bermanfaat bagi anggotanya dan masyarakat luas.
Dengan adanya SK Kemenkumham ini, diharapkan IKA PMII dapat lebih fokus dalam menjalankan program kerjanya dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat. Ke depan, IKA PMII akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas organisasinya agar dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan bangsa.