Pemkot Semarang Bebaskan Retribusi Penggunaan Kantor Pemerintahan
Pemerintah Kota Semarang membebaskan retribusi penggunaan fasilitas publik di kantor kecamatan dan kelurahan untuk kegiatan non-komersial, sebagai bentuk komitmen pelayanan terbaik dan mendukung program Semarang Inklusif.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Mulai sekarang, masyarakat dapat menggunakan fasilitas publik dan kantor pemerintahan, khususnya kantor kecamatan dan kelurahan, tanpa dipungut biaya retribusi. Keputusan ini diumumkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, pada Rabu, 12 Maret 2024, di Semarang, Jawa Tengah, sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam memberikan pelayanan prima kepada warga.
Pengumuman ini menjawab keluhan masyarakat yang sebelumnya merasa keberatan dengan adanya pungutan retribusi untuk penggunaan ruang di kantor kecamatan dan kelurahan. "Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar," ungkap Wali Kota Semarang. Pembebasan retribusi ini juga sejalan dengan program prioritas 100 hari kerja Pemkot Semarang, yaitu Semarang Inklusif, yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan ruang publik yang tersedia dan menyelenggarakan berbagai kegiatan positif. Pemkot Semarang berkomitmen untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang bersifat non-komersial dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan partisipatif.
Pembebasan Retribusi: Dukungan Implementasi Program Semarang Inklusif
Pembebasan retribusi penggunaan ruang publik di kantor kelurahan dan kecamatan merupakan bagian integral dari program Semarang Inklusif. Hal ini selaras dengan komitmen Pemkot Semarang untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan dihapuskannya retribusi, diharapkan semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berbagai kegiatan positif.
Wali Kota Semarang menekankan bahwa pembebasan retribusi ini tidak berlaku untuk semua ruang publik milik Pemkot Semarang. Pembebasan difokuskan pada ruang-ruang di kantor kelurahan dan kecamatan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat. "Kecuali, kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja -di kantor kelurahan dan kantor kecamatan- yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar," jelas Wali Kota Semarang.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Mochamad Khadhik, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor: 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Saat ini, Pemkot Semarang tengah melakukan revisi aturan yang ada untuk mengakomodasi kebijakan pembebasan retribusi tersebut.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan menerbitkan memo dan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kecamatan dan kelurahan, terkait dengan pembebasan retribusi ini. Hal ini untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan lancar dan efektif.
Ketentuan dan Ruang Lingkup Pembebasan Retribusi
Penting untuk dicatat bahwa pembebasan retribusi ini hanya berlaku untuk kegiatan non-komersial. Kegiatan yang bersifat komersial tetap akan dikenakan retribusi sesuai peraturan yang berlaku. "Kalau kegiatan yang sifatnya komersial jelas tetap kena retribusi. Sedangkan untuk kemaslahatan masyarakat misalnya pengajian atau kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rangka mendukung program pemerintah misalnya masalah pilah sampah dan sebagainya ya -gratis-. Jadi, istilahnya yang non-komersial," tegas Penjabat Sekda Kota Semarang.
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan ruang publik di kantor kelurahan dan kecamatan untuk berbagai kegiatan positif seperti pertemuan warga, pengajian, diskusi, dan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung program pemerintah, tanpa harus khawatir dengan biaya retribusi. Pemkot Semarang berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Langkah Pemkot Semarang ini mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif dan pro-rakyat. Diharapkan kebijakan serupa dapat diadopsi oleh pemerintah daerah lain di Indonesia.
Pembebasan retribusi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Semarang, khususnya dalam mempermudah akses terhadap fasilitas publik dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan kota. Dengan demikian, Semarang dapat terus berkembang menjadi kota yang inklusif dan berkelanjutan.