Indonesia Perkuat Upaya Antisipasi Deportasi Warga Negara dari AS
Pemerintah Indonesia mempersiapkan langkah antisipatif terkait potensi deportasi warga negara dari AS menyusul kebijakan imigrasi ketat, dengan fokus pada revisi peraturan dan koordinasi antar kementerian.
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi deportasi warga negaranya dari Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Donald Trump memberlakukan kebijakan imigrasi yang lebih ketat. Peristiwa ini melibatkan sejumlah warga Indonesia yang menghadapi masalah imigrasi di AS, termasuk penangkapan dan deportasi beberapa warga negara Indonesia. Langkah-langkah yang diambil pemerintah meliputi revisi peraturan terkait penerbitan paspor dan peningkatan koordinasi antar kementerian.
Koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk membahas strategi perlindungan warga negara Indonesia di AS. Pertemuan yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Luar Negeri; dan Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan kesepakatan penting untuk memperkuat perlindungan WNI di luar negeri. Salah satu fokus utama adalah revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2024, khususnya Pasal 7, agar penerbitan paspor lebih fleksibel.
Permasalahan deportasi ini terutama menyasar warga Indonesia yang memiliki masalah imigrasi di AS. Setidaknya 15 warga negara Indonesia telah ditangkap di AS karena pelanggaran imigrasi, beberapa di antaranya ditahan dan dideportasi. Kasus Aditya Harsono Wicaksono, seorang warga Indonesia yang ditahan di Minnesota karena diduga terlibat dalam protes terkait kematian George Floyd, menjadi salah satu contohnya. Pemerintah menekankan pentingnya informasi dan koordinasi untuk melindungi hak-hak WNI di AS.
Revisi Permenkumham dan Koordinasi Antar Kementerian
Pemerintah mengusulkan revisi Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024, khususnya Pasal 7, untuk memberikan fleksibilitas lebih besar dalam penerbitan paspor bagi WNI di luar negeri. Kementerian Luar Negeri mendukung usulan ini dan merekomendasikan penerapan kebijakan yang lebih fleksibel seperti yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi hambatan dalam penerbitan paspor bagi WNI yang menghadapi masalah dokumen imigrasi di AS.
Lebih dari 60.000 warga Indonesia terdaftar di Kedutaan Besar Indonesia di Washington D.C., dan ribuan di antaranya tidak memiliki dokumen imigrasi lengkap dan valid. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam melindungi WNI di AS. Koordinasi antar kementerian, termasuk Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenkumham, sangat penting untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi WNI di luar negeri.
Pemerintah juga menekankan pentingnya memberikan informasi kepada WNI di luar negeri tentang peraturan baru. Hal ini bertujuan untuk mencegah masalah imigrasi dan melindungi hak-hak WNI di AS. Koordinasi yang baik antara berbagai lembaga pemerintah sangat krusial untuk memastikan langkah-langkah yang diambil efektif dan terkoordinir dengan baik.
Perlindungan WNI dan Tantangan di AS
Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa 53,5 persen pelanggaran yang dihadapi WNI di luar negeri terkait dengan imigrasi. Angka ini menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri, khususnya di AS. Peraturan yang membatasi penerbitan paspor oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, seperti yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024, menjadi salah satu kendala dalam memberikan perlindungan tersebut.
Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 yang mensyaratkan izin tinggal yang valid untuk penerbitan paspor di luar negeri, membuat perwakilan Indonesia kesulitan menerbitkan paspor bagi WNI yang bermasalah dengan dokumen imigrasi. Oleh karena itu, revisi peraturan ini menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan WNI yang lebih efektif.
Kasus Aditya Harsono Wicaksono (AH) yang ditahan oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret 2024, menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di AS. AH, yang tinggal di Marshall, Minnesota, diduga ditahan karena keterlibatannya dalam protes terkait kematian George Floyd pada tahun 2021.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus berupaya melindungi warga negaranya di luar negeri. Koordinasi dan kerjasama antar kementerian serta penyampaian informasi yang efektif kepada WNI di luar negeri menjadi kunci keberhasilan upaya tersebut. Revisi peraturan yang lebih fleksibel diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dalam menangani masalah imigrasi WNI di AS.
Upaya pemerintah untuk melindungi WNI di AS tidak hanya berhenti pada revisi peraturan dan koordinasi antar kementerian. Pemerintah juga menekankan pentingnya memberikan informasi dan edukasi kepada WNI di luar negeri tentang peraturan imigrasi di AS, agar mereka dapat mematuhi aturan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.