Inspektorat Papua Pegunungan Tegas: Pengembalian Aset Mendesak, Hukum Menanti Jika Membandel
Inspektorat Papua Pegunungan gencar dorong pengembalian aset bergerak dan tak bergerak. Ancaman hukum menanti bagi yang tidak mengindahkan seruan ini. Mengapa pengembalian aset ini begitu krusial?
Inspektorat Papua Pegunungan (Papeg) secara aktif mendorong pengembalian aset bergerak dan tak bergerak. Aset ini saat ini masih dikuasai oleh pihak yang tidak semestinya. Langkah ini diambil guna mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal. Tujuannya juga untuk mencegah potensi tindak pidana.
Kebijakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan. Mereka adalah John Tabo dan Ones Pahabol. Arahan tersebut diperkuat oleh rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dukungan juga datang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Inspektur Papeg, Yakobus Way, menegaskan bahwa aset pemerintah yang tidak pada tempatnya harus segera dikembalikan. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Way menjelaskan bahwa permasalahan aset menjadi temuan keuangan utama oleh BPK RI di Papua Pegunungan. Ini terjadi selama dua tahun terakhir, sejak provinsi ini resmi terbentuk.
Urgensi Pengembalian Aset dan Temuan BPK
Pengembalian aset pemerintah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sangat krusial di Papua Pegunungan. Hal ini berkaitan dengan ketertiban administrasi. Ini juga menyangkut integritas pengelolaan keuangan publik. Aset seperti rumah dinas dan kendaraan dinas yang dipegang oleh pihak tidak berhak berpotensi merugikan negara.
Yakobus Way menyoroti bahwa temuan BPK RI terkait masalah aset adalah persoalan serius. Ini mendominasi laporan keuangan daerah. Kondisi ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan dan kepemilikan aset. Oleh karena itu, Inspektorat Papeg berkomitmen menertibkan seluruh aset yang ada.
Tindakan penertiban aset ini diharapkan menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih transparan. Ini juga akan lebih akuntabel. Dengan aset yang tercatat dan dikelola baik, potensi penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisir. Ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Langkah Persuasif dan Ancaman Hukum
Inspektorat Papua Pegunungan telah memulai langkah persuasif untuk pengembalian aset. Pendekatan ini dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan. Surat tersebut dikirim sebanyak tiga kali kepada pihak yang menguasai aset pemerintah. Harapannya, kesadaran untuk mengembalikan aset dapat tumbuh tanpa tindakan paksa.
Namun, Way menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan jika seruan ini tidak diindahkan. Inspektorat tidak akan ragu menyurat kepada KPK RI. Surat itu akan melampirkan semua data terkait aset yang belum dikembalikan. Keterlibatan KPK diharapkan mempercepat penjemputan aset atau pengambilalihan oleh pemerintah.
Sebagai contoh konkret, Yakobus Way sendiri telah mengembalikan kendaraan dinas. Ia menggunakannya saat menjabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lanny Jaya. Tindakan ini dilakukan setelah ia pindah tugas ke pemerintah provinsi. Contoh pribadi ini diharapkan menjadi teladan bagi pejabat lain demi tertibnya aset negara.
Optimisme untuk Tertib Aset di Masa Depan
Sebagai provinsi baru, Papua Pegunungan memiliki kesempatan besar. Mereka dapat membangun sistem pengelolaan aset yang optimal sejak awal. Inspektorat Papeg menyatakan optimisme bahwa ketertiban aset akan jauh lebih baik di masa mendatang. Fokus utama adalah memastikan setiap aset pemerintah tercatat dan digunakan sesuai peruntukannya.
Upaya penertiban ini juga akan menyasar kendaraan dinas. Kendaraan ini masih dipegang oleh mantan pejabat. Penertiban ini penting untuk memastikan aset negara tidak disalahgunakan. Ini juga agar tidak menjadi beban bagi anggaran daerah. Komitmen kuat dari Inspektorat diharapkan menciptakan budaya tertib aset berkelanjutan.
Pada akhirnya, tertib aset akan berdampak positif pada pengawasan anggaran. Dampaknya akan terasa secara keseluruhan. Dengan data aset yang akurat, potensi pelanggaran dan penyimpangan dapat dicegah. Ini adalah langkah fundamental menuju pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi di Papua Pegunungan.