Kebijakan Outsourcing Jadi Acuan Permenaker Baru: Menaker Yassierli Turut Sambut Baik Arahan Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tegaskan kebijakan Presiden Prabowo soal outsourcing akan jadi dasar Permenaker baru, menjawab keresahan pekerja selama hampir dua dekade.
Jakarta, 2 Mei 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto terkait outsourcing atau pekerja alih daya akan menjadi landasan utama dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) terbaru. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menaker Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat lalu. Pernyataan Presiden Prabowo yang disampaikan pada May Day 2025 menjadi titik tolak penting dalam revisi kebijakan ini.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas keresahan para pekerja di Indonesia yang telah berlangsung hampir dua dekade. Menaker Yassierli menekankan bahwa arahan Presiden Prabowo menunjukkan pemerintah yang responsif dan memahami aspirasi para pekerja. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan arahan tersebut dalam penyusunan Permenaker yang baru.
Selama ini, praktik outsourcing menimbulkan berbagai permasalahan krusial. Hal ini mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi kebijakan. Masalah-masalah tersebut antara lain pengalihan kegiatan inti perusahaan, ketidakjelasan masa kerja dan karier, upah rendah, kerentanan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perlindungan jaminan sosial yang lemah, dan kesulitan dalam membentuk serikat pekerja.
Permenaker Baru Berbasis Arahan Presiden
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa Permenaker yang sedang disusun akan berpedoman pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait outsourcing. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Permenaker baru diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini muncul akibat praktik outsourcing yang kurang terkendali.
Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya pada May Day 2025, telah menyampaikan arahan penting terkait isu outsourcing. Arahan tersebut menjadi dasar bagi Menaker Yassierli dan timnya dalam merumuskan Permenaker yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Permenaker ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan jaminan yang lebih baik bagi pekerja alih daya.
Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa penyusunan Permenaker ini selaras dengan norma konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, Permenaker yang baru harus mampu menjamin hak-hak tersebut terpenuhi.
Kajian Mendalam dan UU Ketenagakerjaan Baru
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU ini merupakan mandat langsung dari Presiden dan juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Selain penyusunan UU, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas Putusan MK tersebut, yang berkaitan dengan penyusunan Permenaker tentang alih daya. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani permasalahan outsourcing dan memastikan perlindungan bagi pekerja alih daya. Semua upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Dengan adanya Permenaker baru yang berlandaskan arahan Presiden dan memperhatikan putusan MK, diharapkan permasalahan outsourcing dapat teratasi. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Permenaker yang baru ini diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja, termasuk pekerja alih daya. Proses penyusunannya melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha, untuk memastikan Permenaker tersebut mengakomodasi kepentingan semua pihak.