Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, dan lima saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina. Hari Selasa kemarin, Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai saksi kunci. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Selain Karen Agustiawan, lima saksi lainnya juga menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Karen Agustiawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka, dan pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat rekam jejak Karen Agustiawan. Sebelumnya, ia telah divonis 13 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada periode 2011-2021. Pemeriksaan kali ini menambah kompleksitas kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini.
Pemeriksaan Enam Saksi dan Sembilan Tersangka
Selain Karen Agustiawan, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah GI (Advisor to CPO PT Berau Coal), AW (Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group), RS (Analist Product ISC Pertamina), AF (Assistant Operation Risk Division BRI), dan BP (Pejabat Pembuat Komitmen dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM tahun 2021 di Kementerian Keuangan). Keenam saksi ini diperiksa terkait keterkaitan mereka dengan sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kejagung berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk korupsi di BUMN.
Sembilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.
Proses hukum terhadap para tersangka ini masih terus berlanjut. Kejagung akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan BUMN besar dan berdampak pada perekonomian nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penetapan tersangka, Kejagung berharap dapat mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan BUMN berjalan dengan baik dan bersih.