Kejati Bengkulu Sita Puluhan Alat Berat, Kerugian Korupsi Tambang Capai Rp500 Miliar
Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menyita puluhan alat tambang terkait kasus korupsi tambang di Bengkulu Tengah yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining. Penyitaan ini dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah, menyusul dugaan perambahan hutan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Aset yang disita kali ini meliputi puluhan alat berat dan kendaraan operasional tambang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Bengkulu untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi besar yang telah merugikan keuangan negara secara signifikan.
Selain penyitaan aset, tim penyidik juga mendatangkan ahli forensik untuk memperkuat perhitungan kerugian negara. Kehadiran ahli ini diharapkan dapat memberikan analisis mendalam dan data akurat yang akan digunakan sebagai bukti dalam persidangan mendatang.
Penyitaan Aset dan Peran Ahli Forensik
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri atas berbagai jenis peralatan tambang. Penyitaan ini dilakukan secara langsung di lokasi operasional perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tambang tersebut.
Aset yang berhasil disita meliputi 10 unit Lighting Tower, tiga unit main water foam, satu unit fuel truck, empat unit genset, dan satu unit kompresor. Penyitaan ini menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam memulihkan aset negara yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Untuk memantapkan nilai kerugian negara, tim penyidik mendatangkan Muhammad Ansar, seorang ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako. Ansar bertugas melakukan pengecekan langsung di lokasi tambang PT Ratu Samban Mining di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Taba Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah. Kehadiran ahli ini sangat krusial untuk memastikan perhitungan kerugian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, serta Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Jaya. Aset yang disita mencakup enam unit mobil mewah, termasuk merek Mercy, Alphard, Lexus, dan Mini Cooper, tiga unit rumah mewah, uang tunai, perhiasan emas, logam mulia, serta barang berharga lainnya.
Kasus ini terus berkembang dengan penetapan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam produksi dan eksplorasi pertambangan ilegal serta perambahan kawasan hutan. Para tersangka ini memiliki peran kunci dalam operasional PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah Bebby Hussy (Komisaris Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), dan Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya). Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejati Bengkulu dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.