Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Ketiga Korupsi Jalan Tol, Total Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah
Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka korupsi Jalan Tol Lampung, menjadikan total tiga orang. Kasus ini merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019. Penetapan tersangka ini menambah daftar individu yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek infrastruktur vital tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengumumkan bahwa dr. IBN, yang menjabat sebagai Kepala Divisi V PT. Waskita Karya, kini resmi menjadi tersangka. Dengan penetapan ini, total tersangka yang teridentifikasi dalam kasus korupsi Jalan Tol Lampung telah mencapai tiga orang. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana proyek jalan tol yang memiliki nilai kontrak fantastis, mencapai Rp1,253 triliun. Kejati Lampung berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.
Kronologi Penetapan Tersangka Baru
Penetapan dr. IBN sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim Kejati Lampung. Proses penyelidikan mencakup penggeledahan di empat lokasi berbeda, yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang. Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah besar uang tunai dan melakukan pemblokiran rekening. Total uang yang disita mencapai Rp2.191.514.113, sementara uang yang diblokir sejumlah Rp1.907.742.651. Secara keseluruhan, uang yang berhasil diamankan dari tersangka dr. IBN berjumlah Rp4.099.256.764, menunjukkan skala penyimpangan yang terorganisir.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah WDD, yang menjabat sebagai Kasir Divisi V salah satu BUMN, dan TWT, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V salah satu BUMN. Dari kedua tersangka awal ini, Kejati Lampung juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar, memperkuat bukti adanya jaringan korupsi.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang Kayu Agung ini dilakukan melalui modus operandi yang terstruktur. Oknum Tim Proyek pada Divisi V PT Waskita Karya diduga membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif. Ini dilakukan dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan riil proyek.
Faktanya, pekerjaan yang diklaim dalam dokumen tersebut tidak pernah ada atau merupakan pekerjaan fiktif. Para tersangka menggunakan nama vendor fiktif atau vendor yang namanya hanya dipinjam untuk melancarkan aksi mereka. Praktik ini secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
Berdasarkan perhitungan awal, perbuatan para pelaku ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp66.000.000.000. Angka ini mencerminkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara dan pembangunan infrastruktur. Kejati Lampung terus berupaya mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan seluruh kerugian dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar Aset yang Disita
Selain uang tunai yang berhasil diamankan, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset berharga yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Penyitaan aset merupakan langkah penting untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Aset-aset yang disita meliputi:
- 47 sertifikat tanah dan bangunan.
- 5 unit kendaraan roda empat.
- 3 unit sepeda bermerek.
Estimasi nilai total aset yang disita, termasuk uang tunai dan pemblokiran rekening, mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam kurun waktu 13 Maret 2025 hingga saat ini, Kejati Lampung telah menyita uang dari ketiga tersangka dalam kasus ini sebesar Rp6.357.000.000. Upaya penyitaan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara.