Kemenhut Dukung Penuh Penambahan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Hutan Adat
Kementerian Kehutanan gencar mendorong penambahan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di wilayah hutan adat, demi pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat ini tengah gencar mendorong penambahan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di wilayah hutan adat. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Perhutanan Sosial, Mahfudz, dalam sebuah diskusi daring pada Rabu lalu. Inisiatif ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat adat dan mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Upaya ini juga mencakup akses pendanaan dan pendampingan bagi kelompok-kelompok tersebut.
Mahfudz menjelaskan bahwa Kemenhut telah berhasil membina 207 kelompok KUPS adat. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam dukungan pemerintah terhadap masyarakat adat dalam mengelola hutan mereka. Sebelumnya, KUPS adat belum mendapatkan dukungan yang memadai, namun kini pemerintah telah secara aktif memberikan wadah dan dukungan bagi mereka. Hal ini merupakan langkah penting dalam pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pemerintah juga membuka peluang akses pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bagi masyarakat, khususnya hutan adat, untuk pengembangan KUPS. Dana filantropi yang masuk ke BPDLH juga didorong untuk diarahkan pada kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat adat, terutama di wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Pendampingan di lapangan juga diberikan untuk memastikan keberhasilan program ini. "Jadi sekarang banyak filantropi yang membantu di hutan adat dengan fasilitasi kawan-kawan pendamping di lapangan," jelas Mahfudz.
Pengembangan KUPS dan Akses Pengelolaan Hutan
Data Kemenhut menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan akses pengelolaan seluas 8,3 juta hektare kawasan hutan kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial. Sebanyak 11.015 Surat Keputusan (SK) pengelolaan telah diterbitkan untuk 1,4 juta kepala keluarga (KK). Dari total tersebut, 332.505 hektare telah ditetapkan sebagai hutan adat melalui 156 SK, yang dikelola oleh 82.791 KK dari masyarakat adat.
Kemenhut berkomitmen untuk terus memperluas akses pengelolaan hutan bagi masyarakat adat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan memberikan akses dan dukungan yang memadai, diharapkan masyarakat adat dapat mengelola hutan secara lestari dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Verifikasi untuk kawasan yang diajukan sebagai hutan adat juga akan segera dilakukan oleh Kemenhut. Beberapa wilayah yang akan diverifikasi meliputi Kalimantan Timur, Papua, dan sejumlah daerah lainnya. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa penetapan hutan adat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dukungan Berkelanjutan untuk Masyarakat Adat
Program pengembangan KUPS di wilayah hutan adat merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pemberdayaan masyarakat adat. Dengan memberikan akses pendanaan, pendampingan, dan pengakuan atas hak pengelolaan hutan, pemerintah berupaya untuk menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berharap dengan adanya dukungan yang intensif ini, masyarakat adat dapat semakin berperan aktif dalam pengelolaan hutan. Dengan demikian, hutan adat dapat terjaga kelestariannya dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan lembaga filantropi diharapkan dapat menciptakan sinergi yang positif dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.
Ke depan, Kemenhut akan terus berupaya untuk meningkatkan dukungan terhadap masyarakat adat dalam mengelola hutan mereka. Hal ini meliputi peningkatan akses pendanaan, penyediaan pelatihan dan pendampingan, serta penguatan kelembagaan masyarakat adat. Dengan demikian, pengelolaan hutan adat dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat adat dapat meningkatkan taraf hidup mereka dan menjaga kelestarian hutan adat untuk generasi mendatang. Kemenhut berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya tersebut demi terwujudnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.