BPJAMSOSTEK Cibarusah Beri Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja SWAT
BPJAMSOSTEK Cabang Cifest Cibarusah menyerahkan santunan JKM dan JHT senilai Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum Marhadi, pekerja harian di PT SWAT, yang meninggal dunia karena sakit.

Kabupaten Bekasi, 6 September 2023 - Sebuah kabar duka datang dari PT Surya Wira Abadi Tribuana (SWAT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Marhadi, seorang pekerja harian di perusahaan tersebut, telah meninggal dunia karena sakit. Namun, kabar duka ini sedikit terobati dengan penyerahan santunan dari BPJAMSOSTEK Cabang Cifest Cibarusah kepada ahli warisnya. Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga mereka.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan secara simbolis di PT SWAT oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cifest Cibarusah, Ferdian Handriansyah. Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Umum PT SWAT, M. Surya, dan Direktur SDM, Aditya Eko Prabowo. Kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan keluarganya menjadi sorotan utama dalam acara tersebut.
"Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, khususnya dalam menghadapi situasi sulit akibat kehilangan anggota keluarga," ungkap Ferdian Handriansyah dalam sambutannya di Kabupaten Bekasi, Kamis lalu. Penyerahan santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Santunan JKM dan JHT untuk Ahli Waris
Almarhum Marhadi terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak Agustus 2023 sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Ia terdaftar dalam tiga program BPJAMSOSTEK. Meskipun masa kepesertaannya belum mencapai tiga tahun, sehingga beasiswa untuk anak almarhum belum memenuhi syarat, ahli warisnya, Ibu Nati, tetap menerima manfaat yang signifikan.
Ibu Nati menerima saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp249.406 dan santunan Jaminan Kematian (JKM) yang jauh lebih besar, yaitu Rp42.000.000. Besarnya santunan JKM ini menunjukkan komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan finansial kepada keluarga pekerja yang mengalami musibah.
"Almarhum meninggal dunia karena sakit, dan sebagai ahli waris, Ibu Nati berhak menerima saldo JHT sebesar Rp249.406 dan santunan JKM Rp 42.000.000," jelas Ferdian. Besaran santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Penyerahan santunan ini juga menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Meskipun almarhum Marhadi terdaftar sebagai pekerja BPU dengan masa kepesertaan yang relatif singkat, manfaat yang diterima keluarganya cukup signifikan.
Pentingnya Keikutsertaan dalam Program Jaminan Sosial
Melalui program perlindungan ini, BPJAMSOSTEK Cabang Cifest Cibarusah terus mendorong seluruh tenaga kerja untuk mendaftar dalam program jaminan sosial. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi diri mereka dan keluarga di masa mendatang. Keikutsertaan dalam program ini memberikan rasa aman dan ketenangan finansial, terutama dalam menghadapi situasi tak terduga seperti kematian.
BPJAMSOSTEK menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka. Dengan adanya program ini, risiko finansial akibat kejadian tak terduga dapat diminimalisir. Perusahaan juga diharapkan untuk turut aktif dalam mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJAMSOSTEK.
Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga almarhum dan memberikan sedikit penghiburan di tengah duka cita. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Lebih lanjut, BPJAMSOSTEK berharap kejadian ini dapat mendorong kesadaran pekerja lainnya untuk segera mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial guna memastikan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.