BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Rp378 Juta untuk Ahli Waris Non ASN Pemkot Palembang
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang memberikan santunan kematian kepada sembilan ahli waris non ASN Pemkot Palembang senilai total Rp378 juta, termasuk santunan dan beasiswa.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang telah menyalurkan santunan kematian kepada sembilan ahli waris tenaga kerja non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Penyerahan santunan tersebut dilakukan pada Kamis di beberapa lokasi di Palembang, dengan total nilai mencapai Rp378 juta. Pemberian santunan ini merupakan wujud nyata perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja non ASN.
Salah satu penyaluran santunan terbesar diberikan kepada keluarga M. Yusuf, yang menerima total Rp186 juta. Rinciannya meliputi santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anaknya sebesar Rp144 juta. Sementara itu, Dalina, pekerja non ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur, menjelaskan bahwa santunan tersebut diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari sembilan tenaga kerja non ASN Pemkot Palembang yang telah meninggal dunia. Selain santunan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan maksimal untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia. "Untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, akan kita berikan beasiswa sekolah kepada maksimal 2 orang anak," jelas Novri.
Dukungan Pemerintah Kota Palembang
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, memberikan apresiasi tinggi terhadap program BPJS Ketenagakerjaan ini. Ia menilai program tersebut sangat membantu para pekerja, terutama keluarga yang mengalami risiko sosial ekonomi akibat berkurangnya atau hilangnya pendapatan. "Saya sangat mengapresiasi peran BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sangat membantu para pekerja, terutama bagi keluarga para pekerja apabila terjadi risiko sosial ekonomi yang menyebabkan berkurang atau hilangnya pendapatan para pekerja," ujar Prima.
Prima juga menekankan pentingnya memastikan penyaluran santunan tepat sasaran. Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa santunan tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. "Peserta yang menerima santunan harus benar-benar tepat sasaran. Harus dipastikan penerima memang benar orang yang berhak," katanya.
Lebih lanjut, Prima menyatakan kesiapannya untuk mendampingi langsung BPJS Ketenagakerjaan dalam proses penyaluran santunan kepada para ahli waris. "Saya siap mendampingi secara langsung pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan uang santunan kepada para ahli waris," tambah Prima.
Rincian Santunan dan Beasiswa
Berikut rincian santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris non ASN Pemkot Palembang:
- Total santunan yang diberikan: Rp378 juta
- Jumlah ahli waris yang menerima santunan: 9 orang
- Santunan JKM tertinggi: Rp42 juta (untuk beberapa ahli waris)
- Santunan JKM dan Beasiswa tertinggi: Rp186 juta (keluarga M. Yusuf)
- Beasiswa diberikan maksimal untuk 2 anak dari peserta yang meninggal.
Program santunan dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan dan memberikan dukungan pendidikan bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia. Hal ini sejalan dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Penyaluran santunan ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Palembang dalam memberikan perlindungan sosial kepada para tenaga kerjanya. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan para pekerja non ASN Pemkot Palembang dapat merasa lebih aman dan terlindungi.