BPJS Ketenagakerjaan NTT Beri Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pegawai Honorer
BPJS Ketenagakerjaan NTT menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Agus Wila Bengu, pegawai honorer Satpol PP Sabu Raijua, yang meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala.

Kupang, 23 April 2024 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Agus Wila Bengu, seorang pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sabu Raijua. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Kupang oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan NTT bersama Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, tepatnya pada saat ibadah pemakaman almarhum di Kelurahan Fontein, Kota Kupang.
Santunan tersebut diberikan kepada saudara laki-laki almarhum dan terdiri dari beberapa bagian. Rinciannya meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus selama 24 bulan senilai Rp12 juta. Total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp42 juta. Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarga mereka, meskipun berstatus sebagai pegawai honorer.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Agus Wila Bengu dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran. Beliau juga menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai kebutuhan primer bagi setiap pekerja di NTT, bukan sekadar kebutuhan sekunder atau tersier. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang belum terlindungi oleh jaminan sosial karena menganggapnya tidak terlalu penting, padahal manfaatnya sangat besar, terutama dalam membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan oleh pencari nafkah.
Santunan Kematian dan Harapan untuk Masa Depan
Account representative BPJS Ketenagakerjaan NTT, Maryo Paulus Dedi, menjelaskan bahwa hingga Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kematian kepada 13 kasus di Kabupaten Sabu Raijua, dengan total nilai santunan mencapai Rp546 juta. Ini menunjukkan komitmen berkelanjutan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja di wilayah tersebut. Maryo berharap ke depannya akan semakin banyak pekerja, termasuk perangkat desa, yang terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bappeda Kabupaten Sabu Raijua, Victor Radamuri, mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan BPJS Ketenagakerjaan NTT dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi tenaga kerja honorer. Beliau berharap santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga almarhum untuk memulai usaha baru dan menjamin keberlangsungan hidup yang layak dan mandiri. Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan para pekerjanya.
Penyerahan santunan ini bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk kepedulian dan dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan. BPJS Ketenagakerjaan berharap santunan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan membantu mereka untuk bangkit kembali. Ke depan, diharapkan semakin banyak pekerja di NTT yang menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi pekerja dan keluarganya, termasuk santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan berbagai manfaat lainnya. Keikutsertaan dalam program ini memberikan rasa aman dan kepastian finansial bagi pekerja dan keluarga mereka, terutama dalam menghadapi situasi tak terduga seperti kematian.
Dengan adanya program ini, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu khawatir akan kesulitan ekonomi setelah ditinggal oleh pencari nafkah. Santunan yang diberikan dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan merencanakan masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemerintah dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong lebih banyak pekerja untuk mendaftarkan diri. Kerjasama yang baik antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini.
Secara keseluruhan, penyerahan santunan kematian kepada ahli waris Agus Wila Bengu merupakan contoh nyata dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja. Semoga kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial untuk masa depan yang lebih aman dan terjamin.