BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat menyerahkan santunan kematian Rp42 juta kepada ahli waris Martaon, petani sawit, yang merupakan penerima bantuan iuran dari Dana Bagi Hasil Sawit.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah menyalurkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Martaon. Penyerahan santunan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2024, di Simpang Empat. Almarhum Martaon, seorang petani sawit, terdaftar sebagai penerima bantuan iuran dari Dana Bagi Hasil Sawit (DBS) dan merupakan bagian dari program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Pasaman Barat.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Ana Rizqi Toyyibah, menjelaskan bahwa santunan ini telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan berlaku mulai Juni 2024 hingga April 2025. Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja, khususnya di sektor perkebunan sawit.
Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan juga dilakukan di Jorong Taming Ranah Batahan, yang dihadiri oleh Jorong Taming Batahan, Erizal, dan penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan Pasaman Barat, Hadi Ismanto. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Santunan Kematian untuk Ahli Waris Petani Sawit
Almarhum Martaon, yang sehari-hari bekerja sebagai petani sawit, terdaftar sebagai penerima bantuan dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/498/BUP-PASBAR/2024, namanya tercantum sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui anggaran Dana Bagi Hasil Sawit tahun anggaran 2024.
"Santunan yang diberikan oleh negara kepada ahli waris melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp42 juta," kata Ana Rizqi Toyyibah. Besarnya santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan bantuan finansial kepada keluarga peserta yang mengalami musibah kematian. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ajakan untuk Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Ana Rizqi Toyyibah juga mengajak warga Jorong Taming Ranah Batahan dan masyarakat Pasaman Barat lainnya untuk mendaftarkan diri ke Program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran bulanan yang terjangkau, mulai dari Rp16.800, memberikan manfaat perlindungan yang signifikan.
"Risiko kecelakaan kerja dan kematian tidak ada yang tahu kapan terjadi dan dapat menimpa siapa saja," ujarnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja, terutama tulang punggung keluarga, untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan mendaftar dan membayar iuran tepat waktu, masyarakat dapat memperoleh manfaat pasti dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan oleh negara. Hal ini akan memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pekerja dan keluarga mereka.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk menjangkau lebih banyak pekerja di Pasaman Barat dan memberikan sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami manfaat program ini. Semoga dengan adanya program ini, kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka dapat lebih terjamin.