Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tertibkan Tambang Ilegal
Anggota DPR RI mendesak pemerintah menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Yan Permenas Mandenas, mendesak pemerintah untuk serius menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Instruksi tersebut berkaitan dengan penertiban tambang ilegal yang masih marak di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Papua dan sekitarnya. Desakan ini muncul mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Pernyataan ini disampaikan Yan Mandenas di Jakarta pada Sabtu (16/8), menyoroti kondisi tambang ilegal yang terus beroperasi meskipun mendapat kecaman dari masyarakat dan pemerintah daerah. Presiden Prabowo sendiri telah menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi pihak mana pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Hal ini disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu pihak yang diharapkan dapat menerjemahkan instruksi Presiden tersebut menjadi tindakan nyata. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat luas. Bukan hanya menguntungkan kelompok atau korporasi tertentu yang kerap mengatasnamakan masyarakat adat.
Desakan DPR dan Maraknya Pertambangan Ilegal di Papua
Yan Mandenas, yang merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, secara spesifik menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah timur Indonesia. Ia menyebutkan beberapa lokasi seperti Kampung Wasirawi di Manokwari, Distrik Wapoga di Waropen, Yahukimo dengan tambang emasnya, serta Raja Ampat yang memiliki tambang nikel. Lokasi-lokasi ini dilaporkan masih terus beroperasi tanpa izin.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia harus sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu hanya akan menguntungkan segelintir pihak, bukan masyarakat setempat. Kondisi ini juga menimbulkan konflik di daerah, bahkan hingga memicu pemberontakan, karena adanya perlindungan terhadap tambang ilegal.
Yan Mandenas juga mengungkapkan adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait dalam penanganan masalah ini. Ia berharap momentum peringatan HUT RI dapat menjadi titik balik bagi pemerintah untuk melakukan penertiban besar-besaran. Hal ini penting untuk memastikan seluruh sumber daya alam dapat dikelola secara adil dan transparan bagi kemakmuran bangsa.
Komitmen Presiden Prabowo dan Potensi Kerugian Negara
Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menata ulang tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, ia secara tegas menyatakan tidak akan melindungi siapa pun, termasuk anggota koalisi atau partainya, jika terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Pernyataan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik culas tersebut.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengungkapkan data mengejutkan terkait skala masalah ini. Ia menerima laporan dari aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal yang beroperasi di seluruh Indonesia. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai minimal Rp300 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak negatif pertambangan ilegal terhadap keuangan negara.
Data ini menjadi bukti konkret urgensi penertiban tambang ilegal yang harus segera dilakukan oleh pemerintah. Dengan adanya instruksi langsung dari Presiden dan desakan dari DPR, diharapkan kementerian terkait, khususnya Kementerian ESDM, dapat segera mengambil langkah-langkah strategis. Tujuannya adalah untuk menghentikan operasi tambang ilegal dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.