Kowani Desak Pengesahan RUU PPRT: Wujud Keadilan untuk Pekerja Rumah Tangga
Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga perempuan.
Jakarta, 3 Mei 2024 - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dengan tegas menyerukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan ini disampaikan Ketua Umum Kowani, Nannie Hadi Tjahjanto, di Jakarta, Sabtu lalu. RUU ini diharapkan memberikan perlindungan hukum yang selama ini belum didapatkan oleh pekerja rumah tangga, mayoritasnya perempuan, di Indonesia.
Menurut Nannie, RUU PPRT bukan hanya sekadar regulasi, melainkan cerminan peradaban bangsa dalam menghargai hak-hak dasar perempuan. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini sering terpinggirkan dan bekerja dalam kondisi rentan. Pengesahan RUU ini dianggap sebagai langkah krusial dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan gender di Indonesia.
Kowani melihat RUU PPRT sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap perempuan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal sebagai pekerja rumah tangga. Selama ini, mereka seringkali menghadapi berbagai tantangan, termasuk minimnya perlindungan hukum, upah yang tidak layak, dan potensi kekerasan atau eksploitasi. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi mereka.
RUU PPRT: Jaminan Keadilan dan Kesetaraan Gender
Nannie Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa RUU PPRT mencakup beberapa poin penting, antara lain pengakuan hukum atas status dan peran pekerja rumah tangga, penetapan standar kerja yang adil dan manusiawi, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang setara dan berkeadilan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
Ia menambahkan bahwa RUU ini juga akan memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga. Perlindungan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari hak atas upah yang layak, waktu istirahat yang cukup, hingga perlindungan dari tindakan kekerasan fisik maupun psikis. Dengan demikian, diharapkan RUU PPRT dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Lebih lanjut, Nannie menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan ujian nyata bagi keberpihakan politik terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan. Ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera menyelesaikan pembahasan RUU ini dan segera mengesahkannya. "Saatnya negara hadir dan tidak lagi abai terhadap mereka yang selama ini bekerja dalam senyap, tanpa perlindungan dan pengakuan yang layak," tegasnya.
Dukungan Kowani dan Seruan kepada DPR RI
Sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 100 organisasi perempuan di Indonesia, Kowani menyerukan kepada seluruh anggota DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT. Kowani percaya bahwa RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan, kemanusiaan, dan kemajuan bangsa yang beradab.
Kowani juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung pengesahan RUU PPRT. Dengan sinergi antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil, diharapkan semangat #PerempuanBelaPerempuan dapat diwujudkan dalam bentuk nyata, yaitu perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga perempuan di Indonesia. Kowani optimis bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi langkah besar dalam melindungi hak-hak perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender.
Pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga, serta meningkatkan kesejahteraan dan martabat mereka. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kowani berharap agar RUU PPRT segera disahkan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja rumah tangga perempuan di Indonesia. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan RUU ini dapat segera menjadi kenyataan dan memberikan dampak positif bagi kehidupan para pekerja rumah tangga.