KPK Sita Aset Rp9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset senilai Rp9 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di Jawa Timur tahun 2019-2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita enam aset senilai total Rp9 miliar. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022. Aksi penyitaan dilakukan pada periode 12-15 Mei 2025 di beberapa lokasi di Jawa Timur. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi tersebut.
Keenam aset yang disita KPK terdiri dari berbagai jenis properti. Rinciannya meliputi tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan lagi di Kabupaten Banyuwangi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aset-aset tersebut diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Penyitaan aset ini menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan aset negara dikembalikan.
Detail Penyitaan Aset dan Tersangka
Penyitaan enam aset senilai Rp9 miliar tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus ini. Para tersangka terdiri dari berbagai latar belakang, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Dari 21 tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari seorang penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap. Sebanyak 15 tersangka pemberi suap merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur ini. Upaya pemulihan aset negara juga akan terus dioptimalkan untuk meminimalisir kerugian yang ditimbulkan.
Lokasi Penyitaan Aset
Berikut rincian lokasi penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK:
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya
- Satu unit apartemen di Kota Malang
- Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo
- Satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi
Penyebaran lokasi aset yang disita menunjukkan luasnya jangkauan dugaan tindak pidana korupsi ini. KPK akan terus melakukan investigasi untuk memastikan tidak ada aset lain yang terkait dengan kasus ini yang belum ditemukan.
Kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. KPK berharap dengan penyitaan aset ini, kerugian negara dapat dipulihkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.