LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Menanti Landasan Hukum: Mengapa 50 Desa di Kabupaten Serang Belum Bisa Gelar Pilkades?

Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang di 50 desa tertunda karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru. Kapan kepastiannya?

Sabtu, 26 Jul 2025 05:23:00
konten ai
Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang di 50 desa tertunda karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru. Kapan kepastiannya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Penundaan Pilkades serentak di 50 desa Kabupaten Serang, Banten, masih menjadi tanda tanya besar. Pemerintah Kabupaten Serang belum dapat menggelar pesta demokrasi tingkat desa ini. Mereka masih menanti landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat, terutama di desa-desa yang kini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris DPMD Kabupaten Serang, Adi Ulumudin, menegaskan bahwa seluruh persiapan daerah sudah rampung. Namun, pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang tetap menunggu arahan resmi dari pusat.

Advertisement

Alasan Penundaan dan Dampaknya

Penundaan Pilkades ini bukan tanpa sebab. Adi Ulumudin menjelaskan bahwa perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menjadi pemicunya. Beberapa ketentuan baru dalam undang-undang tersebut memerlukan penjabaran lebih lanjut.

Penjabaran ini harus dituangkan dalam peraturan turunan agar seluruh daerah memiliki pemahaman yang sama. Hal ini penting untuk memastikan implementasi aturan baru berjalan seragam di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus menunggu PP terlebih dahulu.

Kondisi serupa tidak hanya dialami oleh Kabupaten Serang. Seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang berencana menggelar Pilkades serentak tahun ini menghadapi situasi yang sama. Ini menunjukkan skala nasional dari penundaan ini.

Advertisement

Di Kabupaten Serang, 50 desa yang berpotensi menggelar Pilkades memiliki berbagai alasan. Beberapa kepala desa telah habis masa jabatannya, ada yang meninggal dunia, atau mengundurkan diri karena masalah hukum. Posisi mereka kini diisi oleh penjabat kepala desa.

Upaya dan Harapan Pemerintah Daerah

DPMD Kabupaten Serang telah menunjukkan proaktivitas dalam menyikapi penundaan ini. Mereka secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kepastian jadwal. Koordinasi ini termasuk kunjungan langsung ke Kemendagri.

Adi Ulumudin mengungkapkan bahwa jawaban dari Kemendagri masih konsisten. Mereka juga menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang baru. Ini menunjukkan bahwa proses ini melibatkan koordinasi lintas sektor.

Para penjabat (Pj) kepala desa yang saat ini menjabat akan terus bertugas. Masa tugas mereka akan berlanjut hingga kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik secara resmi. Ini memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Informasi terakhir yang diterima DPMD Kabupaten Serang cukup memberikan harapan. Adi Ulumudin menyebutkan bahwa PP tersebut kemungkinan akan keluar pada Agustus mendatang. Penerbitan PP ini diharapkan bersamaan dengan surat edaran teknis pelaksanaan Pilkades.

Berita Terbaru
  • Debut di Super League, Persijap Jepara Optimistis Bertahan di Kasta Tertinggi
  • Mengapa Persijap Jepara Perlakukan Suporter Bak Keluarga? Ini Rahasia Kedekatan Laskar Kalinyamat
  • Tahukah Anda? LPKA Ambon dan IAKN Ambon Bersinergi Berikan Pendidikan Pola Perilaku bagi Anak Binaan
  • Tak Ada Garansi! Pelatih Persija Jakarta Tegaskan Gustavo Almeida dan Eksel Runtukahu Harus Bersaing Keras
  • Fakta Unik: Thales Lira Pakai Nomor 9 di Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Perekrutan Bek Tangguh Ini
  • administrasi desa
  • banten
  • kabupaten serang
  • kemendagri
  • konten ai
  • pemilihan kepala desa
  • penundaan pilkades
  • peraturan pemerintah
  • pilkades 2024
  • pilkades serang
  • #planetantara
  • uu desa
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.