Menlu RI Tekankan Kewajiban Israel Lindungi Warga Sipil Gaza di Sidang ICJ
Menlu RI, Sugiono, di sidang ICJ tegaskan kewajiban Israel melindungi warga sipil Gaza sesuai Konvensi Jenewa IV dan hukum internasional, serta kecaman atas pelanggaran HAM yang dilakukan.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, pada Rabu (30 April) lalu, menekankan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan di wilayah Palestina, termasuk Gaza, untuk melindungi warga sipil. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang publik Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Sidang tersebut membahas kewajiban Israel terkait aktivitasnya di wilayah Palestina yang diduduki.
Sugiono menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah ditegaskan oleh ICJ dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB serta Majelis Umum PBB. Ia menjelaskan, "Sebagai kekuatan pendudukan, kewajiban hukum Israel meluas melampaui kewajiban umum yang dimiliki semua negara berdasarkan hukum internasional."
Indonesia, melalui Menlu Sugiono, mengajukan beberapa poin penting terkait kewajiban Israel berdasarkan Konvensi Jenewa IV. Konvensi ini mengatur perlindungan warga sipil selama konflik bersenjata dan pendudukan. Indonesia mendesak Israel untuk memenuhi kewajibannya dalam menyediakan kebutuhan dasar, menerima dan memfasilitasi bantuan, menjaga layanan medis, melindungi personel kemanusiaan, menghindari hukuman kolektif, dan menghindari pemindahan dan pengusiran penduduk sipil secara paksa.
Kewajiban Israel Lindungi Warga Sipil Gaza
Indonesia menekankan lima poin utama kewajiban Israel berdasarkan Konvensi Jenewa IV. Pertama, memastikan pasokan kebutuhan dasar bagi warga sipil di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk makanan, perawatan medis, dan layanan penting lainnya. Perlindungan khusus harus diberikan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak di bawah 15 tahun, ibu hamil, dan ibu dengan anak kecil. Israel tidak dapat mengabaikan tanggung jawab ini karena bersifat tegas dan mengikat.
Kedua, Israel wajib bekerja sama dengan badan-badan kemanusiaan internasional untuk menyelenggarakan program bantuan guna menyediakan makanan, perawatan medis, dan layanan penting lainnya, terutama ketika penduduk sipil kekurangan pasokan. Sugiono menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan harus difasilitasi, bukan dihalangi oleh kekuatan pendudukan. Namun, kenyataannya, Israel gagal memenuhi kewajiban ini.
Ketiga, Konvensi Jenewa juga mewajibkan Israel untuk melindungi fasilitas medis, petugas kesehatan, dan penyediaan layanan kesehatan. Ini termasuk memastikan rumah sakit tidak diserang dan petugas medis dapat melakukan pekerjaan mereka tanpa gangguan. Indonesia menyoroti serangan Israel terhadap rumah sakit Indonesia di Gaza pada tahun 2023 sebagai bukti kegagalan Israel dalam memenuhi kewajiban ini.
Pelanggaran HAM dan Hukuman Kolektif
Keempat, Israel berkewajiban untuk tidak melakukan hukuman kolektif, yang dilarang berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa IV. Israel harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil di wilayah Palestina yang diduduki tidak menghukum penduduk sipil secara kolektif. Namun, pengepungan total oleh Israel—pemotongan listrik, air, makanan, dan obat-obatan—merupakan hukuman kolektif bagi seluruh penduduk sipil Gaza.
Pernyataan pejabat tinggi Israel yang menganggap seluruh bangsa bersalah memperkuat kesimpulan bahwa tindakan tersebut ditujukan untuk menghukum warga sipil tanpa pandang bulu. Hal ini ilegal dan tidak dapat dibenarkan secara moral.
Kelima, Konvensi Jenewa IV melarang pemindahan atau pengusiran warga sipil dari wilayah Palestina yang diduduki. Tindakan pengungsian hanya dapat dilakukan karena alasan militer yang mendesak, bersifat sementara, dan tidak boleh melanggar hak-hak penduduk sipil. Namun, di Gaza, Israel melakukan kebijakan penggusuran massal secara paksa disertai dengan penghancuran infrastruktur sipil. Lebih dari 66 persen bangunan di Gaza hancur.
Kesimpulan
Sidang ICJ yang dimulai pada 28 April ini menghadirkan perwakilan dari sekitar 40 negara, termasuk Indonesia, dan empat organisasi internasional. Selain isu perlindungan warga sipil, Israel juga menghadapi kasus genosida di ICJ atas perang di Jalur Gaza, di mana lebih dari 52.000 warga Palestina tewas sejak Oktober 2023. Indonesia mendesak Israel untuk bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dan menghormati hukum internasional.