Mensesneg Pastikan Perpres PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) tidak tumpang tindih dengan KSP, meskipun ada gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.
Jakarta, 21 April 2024 - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Beliau memastikan bahwa Perpres tersebut tidak tumpang tindih dengan tugas dan fungsi lembaga kepresidenan lain, khususnya Kantor Staf Presiden (KSP). Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Klarifikasi Mensesneg tersebut menjawab kekhawatiran akan adanya duplikasi tugas antara PCO dan KSP. Prasetyo Hadi menekankan bahwa sejak awal, pembentukan PCO telah dirancang agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga kepresidenan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
Gugatan uji materi Perpres PCO diajukan oleh advokat Windu Wijaya pada 17 April 2024 ke Mahkamah Agung. Windu Wijaya menilai pembentukan PCO tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, serta menimbulkan tumpang tindih dengan KSP. Namun, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan belum menerima salinan resmi gugatan tersebut hingga Senin, 21 April 2024, dan berjanji akan mempelajarinya jika sudah diterimanya.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Perpres PCO
Permohonan uji materi yang diajukan oleh Windu Wijaya, yang diwakili kuasa hukumnya Ardin Firanata, menargetkan beberapa pasal spesifik dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2024. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. Pasal-pasal ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan pengalihan tugas dari KSP ke PCO.
Pasal 3 Perpres tersebut menjelaskan bahwa PCO bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dalam komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas. Sementara Pasal 4 merinci fungsi PCO, termasuk analisis isu, pengelolaan strategi komunikasi, diseminasi informasi, koordinasi antar kementerian/lembaga, administrasi, dan fungsi lain yang diberikan Presiden.
Yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 52. Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa setelah Perpres ini berlaku, fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, termasuk strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang sebelumnya dijalankan KSP (sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2019), dialihkan ke PCO. Selanjutnya, Pasal 52 mencabut ketentuan terkait fungsi pengelolaan strategi komunikasi dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP.
Mensesneg memastikan bahwa desain Perpres PCO telah mempertimbangkan hal ini dengan cermat agar tidak terjadi tumpang tindih. Namun, gugatan uji materi tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh pemerintah.
Konteks dan Implikasi Hukum
Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang PCO dan gugatan uji materi yang diajukan menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian tugas dan wewenang di lingkungan kepresidenan. Peraturan ini secara eksplisit mengalihkan beberapa fungsi komunikasi dari KSP ke PCO. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan apakah pengalihan tugas tersebut sah dan konstitusional.
Mahkamah Agung akan meneliti apakah Perpres tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan apakah terdapat potensi tumpang tindih dengan tugas dan fungsi lembaga lain. Keputusan Mahkamah Agung akan memberikan kepastian hukum terkait struktur dan operasional komunikasi kepresidenan ke depannya.
Proses hukum ini juga akan menjadi preseden penting bagi pengaturan lembaga-lembaga di lingkungan kepresidenan. Kejelasan pembagian tugas dan wewenang sangat krusial untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
Pemerintah akan terus memonitor perkembangan proses hukum ini dan akan memberikan tanggapan resmi setelah mempelajari isi gugatan secara lengkap. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.