LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Disita KPK, Terdaftar atas Nama Orang Lain

KPK menyita motor Royal Enfield Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank BJB, namun data kepemilikan kendaraan tersebut terdaftar atas nama orang lain, bukan Ridwan Kamil.

Jumat, 25 Apr 2025 21:24:00
#planetantara
KPK menyita motor Royal Enfield Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank BJB, namun data kepemilikan kendaraan tersebut terdaftar atas nama orang lain, bukan Ridwan Kamil. (©© 2025 Antaranews)
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ternyata terdaftar atas nama orang lain, bukan atas nama Ridwan Kamil sendiri. Penyitaan ini bagian dari rangkaian penyelidikan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023 yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan informasi tersebut dalam pernyataan resmi pada Jumat, 25 April. Ia menyatakan bahwa kendaraan tersebut memang disita dari Ridwan Kamil, namun kepemilikannya tercatat atas nama pihak lain. Identitas pemilik sebenarnya masih dirahasiakan oleh KPK dan belum dapat diungkapkan ke publik. Selain motor Royal Enfield, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat milik Ridwan Kamil dalam kasus yang sama.

Kasus korupsi Bank BJB ini telah menjerat lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri (Ikin Asikin Dulmanan), BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress (Suhendrik), dan Cipta Karya Sukses Bersama (Sophan Jaya Kusuma). Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Detail Penyitaan Aset

Total, KPK menyita 26 unit kendaraan dalam kasus ini. Selain motor Royal Enfield dan kendaraan roda empat milik Ridwan Kamil, barang bukti lain yang disita meliputi satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Yamaha NMAX. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana yang terjadi di Bank BJB.

"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," tegas Tessa Mahardika dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa penyidik KPK masih merahasiakan identitas pemilik sebenarnya dari motor Royal Enfield tersebut. "Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan," ujarnya.

Penyelidikan KPK masih terus berlanjut untuk mengungkap secara rinci aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Besarnya kerugian negara yang mencapai Rp222 miliar menunjukkan skala besarnya dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB.

Advertisement

Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Kelima tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menjadi dasar hukum penetapan tersangka. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu, penambahan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menunjukkan adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau konspirasi dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.

Proses hukum terhadap kelima tersangka masih berlangsung. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa para pelaku korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar terhindar dari praktik korupsi.

Dengan terungkapnya fakta kepemilikan motor Royal Enfield atas nama orang lain, kasus ini semakin kompleks dan menarik perhatian publik. Publik menantikan informasi lebih lanjut dari KPK terkait pemilik sebenarnya kendaraan tersebut dan perkembangan penyelidikan selanjutnya.

Berita Terbaru
  • BPPKB Banten Minta Maaf Atas Insiden Intimidasi di Pasar Induk Kramat Jati
  • JIWA: Program Baru Pererat Pariwisata Kepri-Johor Bahru, Wisatawan Dapat Diskon!
  • Siswa Lumajang, Yusuf Achmady, Raih Prestasi Internasional di Sepak Bola
  • Telkom University: Membentuk Pemimpin Muda yang Empati dan Adaptif di Era Disrupsi
  • Banjir Tulungagung: Dua Sekolah Negeri Terpaksa Gelar Pembelajaran Daring
  • dugaan korupsi
  • kerugian negara
  • konten ai
  • korupsi bank bjb
  • kpk
  • penetapan tersangka
  • penyitaan aset
  • #planetantara
  • ridwan kamil
  • royal enfield
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.