OJK: Pertumbuhan Positif Industri Keuangan Syariah Capai Dua Digit di Juli 2025, Spin-off Asuransi Terus Berjalan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan pada Industri Keuangan Syariah hingga Juli 2025, didorong kinerja pasar modal dan sektor intermediasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pertumbuhan positif Industri Keuangan Syariah Indonesia hingga Juli 2025. Kinerja ini meliputi pasar modal, reksa dana, serta sektor jasa keuangan syariah. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan data ini dalam konferensi pers di Jakarta.
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat menguat signifikan sebesar 17,62 persen secara year-to-date. Sementara itu, nilai Asset Under Management (AUM) reksa dana syariah juga melonjak. Pertumbuhan ini mencapai 22,48 persen year-to-date, mencapai Rp61,91 triliun.
Sektor intermediasi jasa keuangan syariah juga menunjukkan performa yang solid. Pembiayaan perbankan syariah tumbuh 8,38 persen year-on-year. Piutang pembiayaan syariah meningkat 9,56 persen, menunjukkan ekspansi yang berkelanjutan.
Kinerja Gemilang Pasar Modal dan Intermediasi Syariah
Industri keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan progres yang menjanjikan. Penguatan ISSI sebesar 17,62 persen (ytd) menjadi indikator utama. Ini mencerminkan kepercayaan investor terhadap instrumen syariah.
Selain itu, pertumbuhan AUM reksa dana syariah yang mencapai Rp61,91 triliun menunjukkan minat yang tinggi. Angka ini menandakan peningkatan signifikan dalam pengelolaan dana syariah. Hal ini memperkuat posisi reksa dana syariah di pasar keuangan nasional.
Di sektor intermediasi, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 8,38 persen secara tahunan. Kontribusi asuransi syariah tetap stabil di level 0,04 persen. Piutang pembiayaan syariah juga mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 9,56 persen, menandakan ekspansi yang sehat.
Progres Penting Spin-off Unit Syariah Asuransi
OJK juga menyoroti kemajuan pelaksanaan kewajiban spin-off unit syariah asuransi. Aturan ini termaktub dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023. Hingga Juli 2025, sebanyak 41 perusahaan telah menyerahkan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Dari jumlah tersebut, mayoritas perusahaan memilih jalur pendirian perusahaan syariah baru. Sebanyak 29 perusahaan memutuskan untuk mendirikan entitas syariah mandiri. Sementara itu, 12 perusahaan lainnya memilih mengalihkan portofolio syariah mereka ke perusahaan lain yang sudah ada.
Mirza Adityaswara menjelaskan target spin-off untuk tahun 2025. Sebanyak 18 perusahaan direncanakan akan mendirikan perusahaan baru. Delapan perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio mereka. Sejak Mei 2025, satu unit usaha syariah telah memulai proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru.
Strategi OJK Perkuat Sektor Keuangan Syariah
OJK terus berupaya memperkuat sektor keuangan syariah melalui berbagai inisiatif kolaboratif. Salah satu langkah strategis adalah pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini berfungsi sebagai wadah sinergi regulasi, fatwa, dan praktik operasional syariah.
Struktur KPKS dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sebagai Ketua. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK menjabat sebagai Wakil Ketua. Beberapa Kepala Departemen OJK juga menjadi anggota internal komite ini.
OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024. Laporan ini mengusung tema "Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah". Dokumen ini memuat strategi adaptif industri menghadapi tantangan global.
Inovasi produk juga menjadi fokus OJK, seperti pengenalan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan pembiayaan Istishna’ untuk renovasi rumah. Produk-produk ini diperkenalkan melalui lokakarya kepada 43 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Surabaya. Penguatan likuiditas juga dilakukan melalui pengenalan kerangka Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) kepada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).