Ombudsman Apresiasi Langkah BTN Serahkan 98 Sertifikat KPR Bermasalah, Solusi Komprehensif Dimulai
Ombudsman mengapresiasi penyerahan 98 sertifikat KPR bermasalah oleh BTN di Bandung, menandai komitmen bank dalam menyelesaikan hak nasabah dan menjadi contoh penyelesaian serupa.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN baru-baru ini menyerahkan 98 sertifikat hak milik kepada para penghuni Perumahan Abdi Negara 2 di Bandung, Jawa Barat. Penyerahan ini berlangsung pada Kamis, 17 Juli, dan dinilai oleh Ombudsman sebagai tonggak penting dalam upaya menyelesaikan persoalan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bermasalah.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini menunjukkan komitmen kuat BTN dalam menuntaskan persoalan masyarakat untuk mendapatkan haknya. Langkah progresif ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penyelesaian kasus serupa di berbagai wilayah lain, seperti Gresik, Medan, Bogor, dan Citayam.
Ombudsman berharap BTN terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung program perumahan rakyat. Selain itu, bank pelat merah ini diharapkan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional melalui tindakan nyata seperti ini.
Komitmen BTN dan Peran Ombudsman dalam Penyelesaian Sertifikat
Yeka Hendra Fatika menyampaikan apresiasinya terhadap jajaran BTN yang senantiasa kooperatif dalam mencari solusi terbaik. Permasalahan sertifikat KPR ini melibatkan berbagai pihak, termasuk developer yang tidak diketahui keberadaannya, hilangnya sertifikat induk, dan belum dilakukannya proses pemecahan sertifikat.
Proses penyerahan sertifikat ini berawal dari kajian cepat pencegahan malaadministrasi dalam layanan KPR BTN yang diselenggarakan Ombudsman pada tahun 2022. Perumahan Abdi Negara 2 Bandung menjadi salah satu objek pengambilan data dalam kajian tersebut, yang kemudian memicu koordinasi intensif.
Berkat koordinasi yang erat antara Ombudsman, BTN, notaris, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta perangkat desa setempat, penyerahan sertifikat dapat terlaksana. Dari total 109 sertifikat yang berhasil diproses sejak 2023, sebanyak 98 sertifikat telah diserahkan.
- Dua sertifikat diserahkan kepada debitur.
- Tiga sertifikat diberikan kepada ahli waris debitur.
- Sembilan puluh tiga sertifikat diserahkan kepada penghuni perumahan.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun ada kemajuan signifikan, Yeka menekankan bahwa masih terdapat persoalan lain yang belum sepenuhnya selesai. Ada sekitar 97 sertifikat yang masih terhambat karena dugaan sengketa kepemilikan. Selain itu, 17 sertifikat masih dalam proses di kantor pertanahan, dan 13 sertifikat belum lengkap berkasnya.
Ombudsman menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semua pihak bisa segera mendapatkan kepastian hak atas hunian mereka. Sektor perbankan, sebagai bagian dari pelayanan publik, tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Keterlibatan BTN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor ini menjadikannya memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin perlindungan hak nasabah. Kepala Divisi Customer Experience BTN, Eko Hapsoro Susilo, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah mengawal dan mendorong penyelesaian sertifikat ini.
Eko menegaskan bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan hak debitur yang harus dipenuhi, dan kewajiban ini akhirnya terpenuhi atas dorongan Ombudsman serta bantuan dari BPN. Ia berharap koordinasi yang baik dengan Ombudsman akan terus meningkat, membantu BTN memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai lembaga pelayanan publik.