Pemkot Bengkulu Musnahkan Ribuan Spanduk Ilegal, Jaga Keindahan Kota dan Pendapatan Daerah
Pemkot Bengkulu melakukan penertiban besar-besaran terhadap ribuan spanduk dan reklame ilegal yang merusak estetika kota dan merugikan pendapatan daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu gencar menertibkan ribuan spanduk, baliho, dan papan reklame ilegal. Penertiban ini dilakukan di berbagai titik di Kota Bengkulu, termasuk di pohon-pohon, tiang lampu lalu lintas, dan lokasi terlarang lainnya. Aksi ini bertujuan untuk menyelamatkan ruang terbuka hijau, meningkatkan pendapatan daerah, dan menjaga keindahan Kota Bengkulu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, memimpin langsung operasi ini.
"Hampir setiap hari kita copot (baliho, papan reklame, dan spanduk ilegal) karena itu merusak pohon," ungkap Riduan di Kota Bengkulu, Senin (28/4).
Penertiban ini bukan hanya sekadar penataan kota, tetapi juga upaya Pemkot Bengkulu untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Banyak reklame ilegal dipasang di jalur protokol tanpa membayar pajak, sehingga merugikan kas daerah.
Penertiban Spanduk Ilegal: Upaya Pemkot Bengkulu Atasi Kerugian Pendapatan dan Perda
Penertiban spanduk dan reklame ilegal di Kota Bengkulu didorong oleh beberapa faktor penting. Pertama, pemasangan reklame di tempat yang tidak semestinya, seperti pohon dan tiang listrik, merusak estetika kota dan lingkungan. Kedua, tindakan ini melanggar peraturan daerah (Perda) tentang ruang terbuka hijau. Ketiga, pemasangan reklame ilegal mengakibatkan kerugian pendapatan daerah karena pelaku usaha tidak membayar pajak reklame sebagaimana mestinya.
Pemasangan reklame dan spanduk yang tidak sesuai aturan juga mengganggu fokus pengendara, sehingga dapat membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Riduan menambahkan bahwa DLH Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penertiban. Mereka akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Imbauan Kepada Pelaku Usaha dan Langkah ke Depan
DLH Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Bengkulu untuk memanfaatkan jasa pemasangan iklan dan reklame resmi. Lokasi pemasangan telah diatur sesuai Perda yang berlaku, dan pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemkot Bengkulu.
"Berkenaan pajak itu kaitannya dengan Bapenda, kita hanya fokus untuk menjaga kondisi ruang terbuka hijau tidak dirusak," jelas Riduan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bengkulu untuk menciptakan kota yang lebih indah, tertib, dan berkelanjutan. Dengan penertiban ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan melindungi lingkungan.
Petugas kebersihan DLH Kota Bengkulu akan terus melakukan pemantauan dan penertiban untuk memastikan tidak ada lagi spanduk, reklame, dan baliho ilegal yang terpasang di tempat yang tidak seharusnya. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi ruang terbuka hijau dan pohon-pohon dari kerusakan.
Kesimpulan
Penertiban ribuan spanduk dan reklame ilegal oleh Pemkot Bengkulu merupakan langkah tegas untuk menjaga keindahan kota, melindungi lingkungan, dan meningkatkan pendapatan daerah. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemkot Bengkulu dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga Kota Bengkulu.