Pemkot Mataram Siap Fasilitasi Nelayan Terdampak Eksekusi Lahan di Ampenan
Pemerintah Kota Mataram berkomitmen memfasilitasi nelayan di Ampenan yang terdampak eksekusi lahan seluas 6.400 meter persegi, meskipun proses hukum telah berkekuatan hukum tetap.
Mataram, 14 Mei 2024 - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi para nelayan yang terdampak eksekusi lahan di RT 08, Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan. Lahan seluas 6.400 meter persegi tersebut telah dinyatakan sah milik Ratna Sari Dewi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi lahan ini menimbulkan protes dari puluhan nelayan yang telah bermukim di area tersebut selama puluhan tahun.
Unjuk rasa yang dilakukan para nelayan, termasuk yang melibatkan balita dan anak-anak, di depan Kantor Wali Kota Mataram, menyoroti dugaan perampasan lahan dan menuntut kejelasan status kepemilikan serta perlindungan hukum. Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Martawang, menanggapi aksi tersebut dengan menekankan bahwa Pemkot Mataram akan berupaya mencari solusi terbaik bagi nelayan yang terdampak.
Martawang menjelaskan bahwa sengketa lahan ini merupakan permasalahan murni antara warga dan pemilik sah lahan, tanpa intervensi dari pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa Pemkot Mataram tidak dapat mencampuri proses hukum yang telah berjalan dan telah menetapkan Ratna Sari Dewi sebagai pemilik sah lahan tersebut. Oleh karena itu, Pemkot Mataram membantah tudingan keterlibatan dalam praktik mafia tanah.
Pemkot Mataram Bantah Keterlibatan Mafia Tanah dan Siap Beri Solusi
Lalu Martawang secara tegas membantah tudingan nelayan yang menyebut Pemkot Mataram terlibat dalam praktik mafia tanah. "Tuduhan itu sama sekali tidak benar," tegasnya. Ia menekankan pentingnya meluruskan opini publik agar tidak keliru memahami peran Pemkot Mataram dalam kasus ini. Meskipun demikian, Pemkot Mataram menyadari potensi dampak sosial dari eksekusi lahan tersebut.
Pemkot Mataram berkomitmen untuk tidak tinggal diam jika terjadi dampak sosial, seperti penggusuran atau eksekusi lahan. Sebagai bukti komitmen tersebut, Pemkot Mataram telah membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bintaro sebagai upaya menyediakan hunian layak dan legal bagi nelayan. Langkah ini merupakan bagian dari solusi jangka panjang yang ditawarkan Pemkot Mataram.
Bahkan, pada eksekusi lahan serupa di tahun 2019, sebelum Rusunawa Bintaro dibangun, Pemkot Mataram telah menyediakan hunian sementara (huntara) bagi sekitar 81 kepala keluarga (KK) nelayan terdampak. Dengan jumlah KK di RT 08 Pondok Perasi saat ini sekitar 25 KK ditambah sekitar lima KK penghuni baru, Pemkot Mataram optimis dapat menangani situasi ini dengan baik, asalkan semua pihak bersedia berdialog dan mencari solusi bersama.
Upaya Pemkot Mataram dalam Menangani Dampak Eksekusi Lahan
Pemkot Mataram telah menunjukkan komitmennya dalam menangani dampak sosial dari eksekusi lahan dengan menyediakan solusi alternatif hunian bagi nelayan terdampak. Pembangunan Rusunawa Bintaro merupakan salah satu bukti nyata komitmen tersebut. Rusunawa ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi nelayan untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan legal.
Selain itu, pengalaman Pemkot Mataram dalam menyediakan huntara pada tahun 2019 menunjukkan kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan solusi sementara bagi nelayan yang terdampak eksekusi lahan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Mataram tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan dalam menangani permasalahan ini.
Dengan adanya Rusunawa dan pengalaman sebelumnya dalam menyediakan huntara, Pemkot Mataram optimis dapat mengatasi dampak sosial dari eksekusi lahan di Pondok Perasi. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komunikasi dan kerjasama yang baik antara Pemkot Mataram, nelayan terdampak, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Ke depan, Pemkot Mataram diharapkan dapat terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh stakeholder untuk mencegah terjadinya konflik serupa dan memastikan perlindungan bagi warga yang rentan terdampak kebijakan pemerintah.
Pemkot Mataram juga perlu mempertimbangkan langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya sengketa lahan di masa mendatang, seperti dengan melakukan pendataan dan penegasan batas lahan secara komprehensif dan transparan.