Pentingnya Perlindungan HAKI: Menekraf Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif, Hindari Pembajakan Karya!
Menekraf Teuku Riefky Harsya kembali menekankan urgensi Perlindungan HAKI bagi pelaku ekonomi kreatif, demi mencegah pembajakan dan membuka potensi monetisasi karya.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya kembali mengingatkan pentingnya pelaku usaha ekonomi kreatif untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke kementerian terkait. Imbauan ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari Sabtu.
Teuku Riefky menegaskan bahwa kekayaan intelektual atau intellectual property merupakan elemen krusial bagi setiap karya kreatif. Oleh karena itu, perlindungan terhadap HAKI menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku usaha.
Menekraf mewanti-wanti agar tidak ada pelaku usaha ekonomi kreatif yang lalai dalam mengurus hasil karyanya, serta tidak mendaftarkan HAKI ke kementerian terkait. Kelalaian ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti pembajakan dari pihak lain, yang dapat merugikan pencipta karya.
Urgensi Perlindungan HAKI sebagai Fondasi Ekonomi Kreatif
Pemerintah, khususnya Kementerian Ekonomi Kreatif, saat ini gencar mendorong monetisasi HAKI. Monetisasi ini bertujuan untuk memberikan nilai ekonomi yang signifikan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif, sehingga karya mereka tidak hanya dihargai secara artistik tetapi juga secara finansial.
Namun, untuk mencapai tahap monetisasi tersebut, pendaftaran HAKI wajib dilakukan agar karya tersebut terlindungi secara hukum. Tanpa sertifikat kekayaan intelektual, upaya dan pemikiran yang telah dicurahkan dalam menciptakan sebuah karya bisa menjadi sia-sia, karena tidak ada jaminan hukum yang melindunginya dari eksploitasi pihak lain.
Teuku Riefky secara tegas menyatakan, “Kalau hasil kreatifitas kita tidak diurus sertifikat kekayaan intelektualnya, ya sayang saja apa yang sudah dipikirkan bisa sia-sia.” Pernyataan ini menggarisbawahi betapa krusialnya langkah pendaftaran HAKI untuk menjaga nilai dan keberlanjutan karya kreatif.
Polemik Royalti Musik dan Kajian Komprehensif
Di sisi lain, Teuku Riefky juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai kewajiban pembayaran royalti atas lagu-lagu yang diputar di kafe atau warung-warung kecil. Isu ini menjadi perhatian mengingat dampaknya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Beliau berpendapat bahwa pembayaran royalti atas lagu yang diputar, terutama oleh UMKM kategori menengah ke atas, mungkin bisa diterapkan. Namun, untuk kafe atau warung kecil, kebijakan ini masih membutuhkan kajian komprehensif dan pertimbangan mendalam agar tidak membebani pelaku usaha kecil.
Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga sedang melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Proses revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kerangka hukum yang lebih adil terkait isu royalti musik, khususnya bagi berbagai skala usaha.
“Kalau kaitannya dengan kedai-kedai kecil yang menggunakan musik, apakah itu berbayar atau tidak royaltinya, tentu itu yang harus kita tata kelola kembali,” pungkas Menekraf. Penataan ulang tata kelola royalti ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang seimbang antara hak pencipta dan kemampuan pelaku usaha.