LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Pentingnya RUU Pemindahan Narapidana Lintas Negara: Indonesia Hadapi Lonjakan Permintaan Transfer Tahanan Asing

Pemerintah Indonesia serius menggarap RUU Pemindahan Narapidana Lintas Negara menyusul lonjakan permintaan transfer tahanan. Apa urgensinya dan bagaimana prosesnya?

Rabu, 20 Agu 2025 00:24:00
konten ai
Pada HUT Ke-80 RI, Menko Yusril Ihza Mahendra memberikan Remisi Napi HUT RI secara simbolis kepada empat narapidana yang langsung bebas. Siapa saja mereka dan bagaimana prosesnya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan penting terkait finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Lintas Negara. Keputusan ini diambil dalam rapat antar-kementerian yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Luar Negeri. Langkah ini merupakan respons strategis terhadap lonjakan permintaan transfer tahanan dari berbagai negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa RUU ini akan segera diajukan kepada Presiden. Pembahasan mendalam telah dilakukan untuk memastikan bahwa draf RUU tersebut komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional. Finalisasi ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya penataan kerangka hukum terkait pemindahan narapidana.

Urgensi RUU ini semakin terasa mengingat belum adanya payung hukum spesifik yang mengatur pemindahan narapidana antar negara di Indonesia. Selama ini, proses transfer hanya mengandalkan pengaturan praktis yang dinilai kurang memadai. Kehadiran RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi semua pihak terkait.

Advertisement

Latar Belakang dan Urgensi RUU Pemindahan Narapidana

Pembahasan mengenai RUU serupa sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2016, dengan adanya RUU Pemindahan Narapidana dan RUU Pertukaran Narapidana. Namun, draf terbaru ini menggabungkan dan menyempurnakan konsep-konsep sebelumnya. RUU Pemindahan Narapidana Lintas Negara ini merujuk pada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Salah satu konvensi penting yang menjadi acuan adalah Konvensi Palermo, atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir. Konvensi ini menyediakan kerangka kerja untuk kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan lintas batas. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip dari konvensi tersebut, Indonesia berupaya menyelaraskan hukum domestiknya dengan standar global.

Ketiadaan undang-undang spesifik yang mengatur pemindahan narapidana telah menjadi kendala selama ini. Proses transfer yang terjadi sebelumnya hanya berdasarkan pengaturan praktis antar pemerintah. Hal ini tentu menimbulkan potensi ketidakpastian hukum dan prosedur yang kurang baku. Oleh karena itu, RUU ini sangat krusial untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

Advertisement

Lonjakan Permintaan Transfer dan Kasus Aktual

Menurut Yusril Ihza Mahendra, permintaan pemindahan narapidana terus menunjukkan peningkatan signifikan dari waktu ke waktu. Tidak hanya dari negara lain yang ingin memindahkan warganya ke negara asal, tetapi juga dari warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di luar negeri. Mereka kerap mengajukan permohonan untuk dipindahkan kembali ke Indonesia guna melanjutkan masa hukumannya.

Beberapa negara telah mengajukan permintaan transfer yang telah disetujui oleh Indonesia, di antaranya Australia, Filipina, dan Prancis. Belakangan ini, lonjakan permintaan semakin terasa dengan masuknya permohonan dari Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol. Dinamika ini menunjukkan betapa pentingnya kerangka hukum yang kuat untuk mengelola proses tersebut secara efektif.

Filipina bahkan telah mengajukan permintaan transfer tambahan yang saat ini masih dalam peninjauan. Salah satu kasus menonjol adalah permohonan pemindahan seorang warga negara Indonesia yang divonis seumur hidup di Filipina atas kasus terorisme. Permohonan ini sedang dalam tahap diskusi, menyoroti kompleksitas dan sensitivitas kasus-kasus lintas negara.

Prospek dan Harapan RUU

Rancangan Undang-Undang Pemindahan Narapidana Lintas Negara ini diharapkan dapat segera diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir tahun 2025. Proses legislasi ini memerlukan waktu mengingat kompleksitas materi dan koordinasi antar lembaga. Namun, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembahasannya.

Kehadiran undang-undang ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi Indonesia dalam melakukan kerja sama internasional terkait pemindahan narapidana. Hal ini tidak hanya akan mempermudah proses administrasi, tetapi juga menjamin hak-hak narapidana serta kedaulatan hukum masing-masing negara. Diharapkan, RUU ini dapat menjadi solusi komprehensif bagi tantangan pemindahan narapidana lintas batas.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, Indonesia dapat lebih proaktif dalam merespons permintaan transfer. Selain itu, undang-undang ini juga akan memberikan kepastian bagi warga negara Indonesia yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Ini adalah langkah maju dalam diplomasi hukum dan perlindungan warga negara di kancah internasional.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • hukum internasional
  • indonesia hukum
  • kebijakan nasional
  • kemenkumham
  • kerja sama internasional
  • konten ai
  • narapidana asing
  • pengaturan hukum
  • #planetantara
  • ruu pemindahan narapidana lintas negara
  • transfer tahanan
  • yusril ihza mahendra
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.