Permen Layanan Pos: Dukungan Pos Indonesia untuk Industri Logistik yang Lebih Sehat
PT Pos Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, menilai kebijakan ini krusial bagi pertumbuhan industri logistik nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Bandung, 18 Mei 2025 - PT Pos Indonesia memberikan apresiasi positif terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi, menyatakan bahwa Permen ini sangat penting bagi perkembangan industri logistik Indonesia secara keseluruhan. Kebijakan ini dinilai mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif bagi pelaku industri kurir, pekerja, dan pelanggan.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Faizal dalam keterangan pers di Bandung, Minggu lalu. Ia menekankan bahwa Permen ini selaras dengan upaya Pos Indonesia dalam mendorong perluasan jangkauan layanan, peningkatan efisiensi dan efektivitas operasional, serta perlindungan dan kepuasan pengguna. "Karenanya kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat," ujar Faizal.
Lebih lanjut, Faizal menjelaskan bahwa Permen Nomor 8 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Meskipun industri ini telah menjadi pemain utama di era disrupsi teknologi, tantangan untuk pertumbuhan berkelanjutan masih cukup besar. Industri kurir dan logistik, termasuk Pos Indonesia, merupakan sektor padat karya yang membutuhkan investasi besar, baik untuk infrastruktur fisik maupun digital. Sektor ini juga memiliki efek berantai yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Dukungan Terhadap Permen Layanan Pos Komersial
Dukungan Pos Indonesia terhadap Permen ini sejalan dengan pandangan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). "Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," tambah Faizal. Permen ini merupakan respons terhadap dinamika dan tantangan yang dihadapi industri logistik nasional. Pemerintah mengakui peran strategis sektor ini dalam perekonomian, terutama selama pandemi COVID-19, di mana sektor logistik menjadi penopang utama rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat.
Saat ini, pos dan kurir menjadi pilar penting dalam ekosistem e-commerce dan ekonomi digital. Sektor ini juga diharapkan dapat memperkuat rantai pasok pangan nasional di masa mendatang. Data BPS menunjukkan pertumbuhan sektor transportasi dan pergudangan sebesar 9,01 persen secara tahunan (year-on-year) pada kuartal I 2025, dengan sektor pos dan kurir sebagai kontributor utama. Mordor Intelligence memproyeksikan pertumbuhan CAGR 7,24 persen pada periode 2025-2030, dengan nilai pasar diperkirakan mencapai 11,15 miliar dolar AS.
Meskipun prospeknya menjanjikan, industri ini masih menghadapi tantangan, seperti infrastruktur yang terkonsentrasi di Pulau Jawa, persaingan usaha yang belum sepenuhnya sehat, rendahnya adopsi digitalisasi, dan belum meratanya standar pelayanan dan perlindungan konsumen.
Solusi Menyeluruh dari Permen Nomor 8 Tahun 2025
Permen Nomor 8 Tahun 2025 hadir sebagai solusi komprehensif. Pemerintah berupaya memperluas layanan ke 50 persen provinsi dalam 1,5 tahun, mendorong kolaborasi antar penyelenggara, dan meningkatkan interkoneksi layanan untuk efisiensi sistem logistik nasional. Strategi modernisasi juga mencakup penerapan teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, dan kolaborasi dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE).
Permen ini juga meningkatkan mutu layanan dan perlindungan konsumen, mendorong penerapan green logistics, dan memperkuat monitoring industri untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan transparan. Salah satu poin penting adalah mendorong penyelenggara kurir dan logistik untuk menjaga keberlangsungan usaha dengan membatasi potongan harga. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013. Visi kebijakan ini adalah menciptakan industri pos dan kurir yang efisien, kompetitif, merata, dan berfokus pada perlindungan pengguna, sebagai pilar kemandirian ekonomi nasional di era digital.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk PT Pos Indonesia dan Asperindo, diharapkan Permen Nomor 8 Tahun 2025 dapat membawa transformasi positif bagi industri logistik Indonesia, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.