LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

PKB: Gugatan PAW ke MK Dinilai Tidak Tepat, Potensi Pemborosan Negara

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menilai gugatan PAW anggota DPR ke MK tidak tepat karena PAW merupakan kewenangan partai politik, dan gugatan tersebut dinilai sebagai upaya memangkas kewenangan partai serta pemborosan anggaran negara.

Rabu, 23 Apr 2025 14:43:00
#planetantara
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mendorong sinergi pemerintah pusat dan daerah agar kepala daerah yang diusung PKB tidak mengecewakan rakyat serta mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (©© 2025 Antaranews)
Advertisement

Jakarta, 23 April 2024 - Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa gugatan terhadap pasal Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tidak tepat. Beliau menegaskan bahwa kewenangan PAW sepenuhnya berada di tangan partai politik (parpol), sesuai dengan konstitusi. Dua gugatan serupa, bernomor 41/PUU-XXII/2025 dan 42/PUU-XXII/2025, telah diterima MK sebelumnya.

Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, menjelaskan bahwa anggota dewan merupakan perwakilan dan kader partai yang telah bergabung sebelum menjadi calon anggota legislatif (caleg). Oleh karena itu, partai politiklah yang berhak mengusung caleg dalam pemilu. Proses pencalonan ini menekankan status kader partai yang jelas, bukan sembarang orang.

Lebih lanjut, Gus Jazil menekankan bahwa partai politik memiliki kewenangan penuh dalam melakukan PAW karena merekalah yang mengusung anggota dewan dalam pemilihan legislatif (pileg). Dengan demikian, jika ada permasalahan dengan anggota dewan, partai memiliki hak untuk melakukan penggantian.

Advertisement

Kewenangan Partai dan Mekanisme PAW yang Sudah Jelas

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) telah mengatur secara rinci mekanisme PAW. Gus Jazil menyatakan bahwa selama ini, penggantian anggota dewan telah berjalan sesuai prosedur yang ada. Oleh karena itu, gugatan terhadap pasal PAW ke MK dianggap sebagai upaya memangkas kewenangan partai dalam mengurus 'rumah tangganya' sendiri.

Keheranan Gus Jazil semakin bertambah dengan adanya dua gugatan serupa yang diajukan secara bersamaan. Ia mempertanyakan motif di balik gugatan tersebut dan menilai adanya upaya untuk membatasi kewenangan partai politik. "Begitu semangatnya pihak yang ingin memangkas kewenangan partai politik. Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW?" tutur Gus Jazil.

Permintaan penggugat agar PAW dilakukan melalui pemilihan umum (pemilu) di daerah pemilihan (Dapil) juga dinilai aneh dan tidak efisien. Proses pemilihan legislatif (pileg) yang telah dilalui cukup panjang, sehingga pemilu ulang untuk PAW dianggap sia-sia dan merupakan pemborosan anggaran negara. "Selain aneh, pemilu di dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan. Jadi, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya sekedar untuk kepentingan penggantian anggota dewan," tegasnya.

Advertisement

Harapan Penolakan Gugatan dan Pengelolaan Internal Partai

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini berharap MK akan menolak gugatan terkait PAW. Ia menekankan pentingnya kewenangan partai politik dalam mengelola internal partai dan proses pergantian anggota dewan. Proses PAW yang sudah diatur dalam UU MD3 dinilai sudah cukup efektif dan efisien.

Secara keseluruhan, pernyataan Gus Jazil mewakili pandangan PKB yang menganggap gugatan PAW ke MK sebagai langkah yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara. PKB menekankan pentingnya menghormati kewenangan partai politik dalam mengelola kader dan anggotanya.

Dengan adanya gugatan ini, muncul pertanyaan mengenai implikasi jika MK mengabulkan gugatan tersebut. Apakah hal ini akan membuka celah bagi intervensi pihak eksternal dalam urusan internal partai politik dan berpotensi menciptakan ketidakpastian politik?

Berita Terbaru
  • Kominfo Perangi Judi Online: Blokir Situs Tak Cukup, Kejar Alur Transaksi Keuangan
  • UPBU Kalimarau Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kemenhub 2024
  • Disnaker Batam Dukung Bursa Kerja Tunas: 1.346 Lowongan Kerja Tersedia!
  • Mantan Cabup Bojonegoro Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Izin PLTU Cirebon
  • Eks Dirjen Hortikultura Kementan Diperiksa KPK Terkait TPPU Mantan Mentan SYL
  • gugatan mk
  • kewenangan partai politik
  • konten ai
  • mahkamah konstitusi
  • paw anggota dpr
  • pemborosan anggaran
  • pemilu
  • pkb
  • #planetantara
  • proses pergantian anggota dewan
  • uu md3
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.