LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Prioritaskan Akses Pendidikan Anak, Jabar Hadapi Gugatan Kebijakan Rombel: Apa Alasannya?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat teguh prioritaskan akses pendidikan anak, meski digugat Forum Kepala Sekolah Swasta terkait kebijakan rombel 50 siswa per kelas. Apa dasar kebijakan ini?

Rabu, 06 Agu 2025 22:19:00
konten ai
Pemerintah Provinsi Jawa Barat teguh prioritaskan akses pendidikan anak, meski digugat Forum Kepala Sekolah Swasta terkait kebijakan rombel 50 siswa per kelas. Apa dasar kebijakan ini? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan akses pendidikan bagi setiap anak. Komitmen ini menjadi landasan utama Pemprov Jabar dalam menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar.

Gugatan tersebut terkait kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) menjadi 50 orang per kelas di sekolah negeri. Kebijakan ini menimbulkan dinamika hukum, namun Pemprov Jabar siap menghadapinya dengan argumen kuat.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatma, menegaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh kajian mendalam dari berbagai aspek. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap anak usia sekolah dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan, baik karena keterbatasan kuota maupun kondisi ekonomi.

Advertisement

Dasar Kebijakan dan Prioritas Pemerintah

Herman Suryatma menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan rombel 50 siswa per kelas merupakan hasil kajian menyeluruh. Aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis menjadi pertimbangan utama dalam perumusannya.

Fokus utama kebijakan ini adalah mengatasi potensi anak tidak melanjutkan sekolah. Hal ini menyangkut pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh negara, sehingga kebijakan rombel menjadi bentuk keberpihakan pada hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Pemprov Jabar meyakini bahwa langkah ini adalah pilihan terbaik dari berbagai alternatif yang ada. Tujuannya sangat jelas, yakni memastikan tidak ada satu pun anak di Jawa Barat yang tertinggal dari akses pendidikan.

Advertisement

Sikap Pemprov Jabar Menghadapi Gugatan

Meski digugat, Pemprov Jabar menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait kebijakan rombel tingkat SMA ini. Herman Suryatma menilai bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam negara hukum dan demokrasi.

“Tidak apa-apa, ini negara demokrasi, negara hukum. Semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui mekanisme gugatan ke PTUN,” ujar Herman, yang telah menerima laporan awal dari Biro Hukum Pemprov Jabar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan siap menyampaikan argumentasi yuridis di hadapan pengadilan. Biro Hukum Pemprov Jabar telah mendalami materi gugatan dan akan melakukan mitigasi untuk meyakinkan bahwa kebijakan Gubernur adalah kebijakan yang akuntabel dan berpihak pada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan Rombel

Kebijakan penambahan rombel hingga maksimal 50 siswa di sekolah negeri merupakan langkah strategis Pemprov Jabar. Hal ini bertujuan mencegah ketimpangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta menekan angka anak yang tidak melanjutkan sekolah.

Kebijakan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui konsultasi intensif dengan kementerian terkait. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan melibatkan berbagai pihak.

Gugatan terhadap kebijakan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Gugatan ini berasal dari delapan organisasi pendidikan swasta yang menyoroti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang mengatur petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah, termasuk penambahan jumlah rombongan belajar.

Berita Terbaru
  • Terungkap! 14.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dibangun Rp28 Triliun dari Mitra, Bukan APBN.
  • Terungkap! Kejari Sinjai Sita Dokumen Penting di Makassar, Usut Korupsi SPAM IKK Sinjai Tengah Rp10,5 Miliar
  • Fakta Mengejutkan: Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Pemuda di Palembang Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • Kinerja Pelindo Regional 4 Semester I 2025 Positif: Arus Penumpang Melejit 17%!
  • Kementan Optimalkan Peran Petani Milenial: Dari Lahan Tidur Jadi Lumbung Pangan Modern, Apa Rahasianya?
  • akses pendidikan anak
  • forum kepala sekolah swasta
  • gugatan ptun
  • hak anak
  • kebijakan rombel jabar
  • konten ai
  • pemerintah provinsi jabar
  • pencegahan putus sekolah
  • pendidikan jawa barat
  • #planetantara
  • ppdb
  • sekolah negeri
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.