LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Pulang ke Rumah Dulu, Ini Alasan Hasto Kristiyanto Usai Terima Amnesti dan Bebas dari Rutan KPK

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, memilih pulang ke rumah setelah menerima amnesti dan bebas dari Rutan KPK. Apa rencana selanjutnya usai kasusnya berakhir?

Jumat, 01 Agu 2025 22:34:00
konten ai
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, memilih pulang ke rumah setelah menerima amnesti dan bebas dari Rutan KPK. Apa rencana selanjutnya usai kasusnya berakhir? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Pembebasan ini menyusul persetujuan amnesti yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sehari sebelumnya.

Hasto, yang sebelumnya terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, memilih untuk langsung kembali ke kediamannya setelah menghirup udara bebas. Keputusan ini disampaikan Hasto saat menjawab pertanyaan para jurnalis mengenai kemungkinan dirinya langsung menghadiri Kongres PDIP di Bali.

Ia menegaskan prioritasnya untuk melapor kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, namun akan melakukannya setelah beristirahat di rumah. Kebebasan Hasto menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya yang panjang.

Advertisement

Kronologi Pembebasan dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Pembebasan Hasto Kristiyanto tidak lepas dari keputusan penting yang diambil oleh DPR RI. Pada Kamis malam, 31 Juli 2025, DPR RI secara resmi menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Persetujuan ini berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025. Proses pemberian amnesti ini menjadi sorotan publik mengingat status Hasto sebagai Sekretaris Jenderal partai besar.

Amnesti ini diberikan setelah Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, serta tuduhan perintangan penyidikan kasus tersebut. Keputusan DPR ini secara efektif membebaskan Hasto dari sisa masa pidananya.

Advertisement

Perjalanan Hukum Hasto Kristiyanto

Sebelum menerima amnesti, Hasto Kristiyanto telah menjalani serangkaian proses hukum yang panjang. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya telah memutus bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Namun, dalam kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah. Ia divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, untuk pengurusan PAW calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Hari Jadi ke-1.146 Kota Kediri: Pekan Belanja Kota Kediri 2025 Berdayakan UMKM Lokal
  • Mulai 4 Agustus, Program Cek Kesehatan Gratis Jangkau Jutaan Siswa SD hingga SMA dan Madrasah
  • Mengapa Raffi Ahmad Terkesima? CFN Huma Betang Night di Kalteng Jadi Ruang Publik Hidup dan Terbuka
  • Tahukah Anda? Donat Tuli, Simbol Kemandirian Difabel yang Menginspirasi Wagub Sulsel
  • Fantastis! Harga Emas Pegadaian Meroket, Antam hingga Galeri24 Kompak Naik Signifikan
  • amnesti hasto kristiyanto
  • berita nasional
  • dpr ri
  • harun masiku
  • hasto kristiyanto
  • hukum
  • konten ai
  • kpk
  • pdip
  • pembebasan
  • #planetantara
  • politik indonesia
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.