Raih Prestasi Gemilang, Nagari Talang Babungo Solok Dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi Percontohan Tingkat Sumbar
Nagari Talang Babungo di Solok berhasil meraih penghargaan sebagai desa antikorupsi percontohan tingkat Sumatera Barat, menjadi satu-satunya di Kabupaten Solok. Raihan ini menandai komitmen kuat terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok melalui Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, berhasil menorehkan prestasi membanggakan. Nagari ini menerima penghargaan sebagai desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten/kota tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Penghargaan ini menegaskan komitmen kuat Nagari Talang Babungo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Wali Nagari Talang Babungo, Hafizur Rahman, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini. Nagari Talang Babungo merupakan salah satu dari empat Nagari Antikorupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024, dari total 1.035 nagari/desa di seluruh Sumatera Barat. Pengakuan ini menjadi bukti nyata dari upaya berkelanjutan yang telah dilakukan oleh seluruh elemen di Nagari Talang Babungo.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, kepada Wali Nagari Talang Babungo, Hafizur Rahman. Momen bersejarah tersebut berlangsung pada Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat pada Minggu, 17 Agustus 2024. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi nagari-nagari lain di Sumatera Barat.
Perjalanan Panjang Menuju Pengakuan
Penghargaan Desa Antikorupsi yang diterima Nagari Talang Babungo merupakan hasil dari proses panjang dan berjenjang. Perjalanan ini dimulai dengan komitmen kuat Wali Nagari untuk menjadikan Talang Babungo sebagai desa antikorupsi sejak tahun 2020. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai inisiatif dan program yang terencana dengan baik.
Sejak tahun 2020 hingga 2024, Nagari Talang Babungo secara konsisten menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan antikorupsi. Kegiatan ini menyasar perangkat nagari, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Nagari Talang Babungo. Penyuluhan ini didukung penuh oleh para penyuluh antikorupsi dari Sumatera Barat, memastikan pemahaman yang komprehensif tentang prinsip-prinsip integritas.
Pada tahun 2024, proses pendampingan dan penilaian intensif dilakukan oleh tim penilai dari Pemkab Solok. Tim ini terdiri dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok. Penilaian dilanjutkan oleh Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat, menandakan standar evaluasi yang ketat.
Puncak dari proses penilaian adalah monitoring dan uji petik langsung oleh Tim Penilai KPK RI. Kegiatan ini dilaksanakan pada 13 hingga 24 November 2024. Hasil evaluasi tersebut kemudian ditetapkan melalui surat resmi dari Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, yang mengukuhkan Nagari Talang Babungo sebagai percontohan desa antikorupsi.
Apresiasi dan Dukungan Berbagai Pihak
Wali Nagari Talang Babungo, Hafizur Rahman, menyampaikan rasa bangga yang mendalam atas penghargaan ini. Menurutnya, prestasi ini adalah buah dari kerja keras kolektif dan dukungan penuh dari berbagai pihak. Dukungan tersebut datang dari Kepala Daerah, keseriusan Pemkab Solok, Pemerintah Nagari, serta semua pemangku kepentingan terkait.
Hafizur Rahman secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Daerah atas dukungannya yang tak tergantikan. Apresiasi luar biasa juga disampaikan kepada Inspektorat, DPMN, Dinas Kominfo, serta unsur terkait lainnya. Ia juga menyoroti peran penting Penyuluh Antikorupsi yang telah membina dan mendukung Nagari Talang Babungo sejak tahun 2020.
Selain itu, Wali Nagari juga mengapresiasi perangkat nagari, seluruh lembaga nagari, dan masyarakat Talang Babungo. Partisipasi aktif dan dukungan mereka menjadi kunci utama dalam perolehan penghargaan perluasan desa antikorupsi ini. Sinergi antara pemerintah nagari dan masyarakat menjadi fondasi kuat bagi keberhasilan ini.
Penghargaan ini menjadikan Nagari Talang Babungo sebagai satu-satunya desa antikorupsi dari 74 nagari yang ada di Kabupaten Solok saat ini. Pencapaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menunjukkan bahwa komitmen terhadap antikorupsi dapat diwujudkan secara nyata di tingkat desa.
Harapan untuk Integritas Berkelanjutan
Wali Nagari Hafizur Rahman berharap bahwa prestasi yang diraih Nagari Talang Babungo dapat menjadi penyemangat. Ia berharap nagari-nagari lain di Kabupaten Solok terinspirasi untuk mengikuti jejak Talang Babungo dan menjadi desa antikorupsi berikutnya. Ini adalah langkah penting dalam membangun ekosistem pemerintahan yang bersih di seluruh wilayah.
Keberhasilan Nagari Talang Babungo dalam meraih predikat desa antikorupsi percontohan menegaskan pentingnya integritas dalam setiap aspek tata kelola pemerintahan. Inisiatif ini diharapkan dapat menular dan menciptakan gelombang positif dalam upaya pemberantasan korupsi dari tingkat paling bawah. Hal ini juga sejalan dengan upaya nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Penghargaan ini juga menjadi bukti bahwa partisipasi aktif masyarakat dan dukungan dari berbagai instansi adalah kunci keberhasilan. Dengan kolaborasi yang kuat, Nagari Talang Babungo telah menunjukkan bahwa perubahan positif menuju pemerintahan yang bersih dan transparan adalah mungkin. Ini adalah langkah maju yang signifikan bagi Kabupaten Solok dan Sumatera Barat.