Residivis Penipuan Motor 24 Kali di Madiun Terancam 4 Tahun Penjara: Modus Aplikasi Kencan
Polres Madiun berhasil menangkap residivis penipuan motor yang telah beraksi 24 kali di berbagai kota. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil meringkus seorang residivis spesialis penipuan sepeda motor. Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak 24 kali di berbagai wilayah. Penangkapan ini mengakhiri sepak terjang pelaku yang meresahkan masyarakat.
Tersangka berinisial AW alias Aryo (39) berasal dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya sudah dihukum pada tahun 2011 dan 2015. Kini, Aryo terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas perbuatannya.
Aksi penipuan motor ini terbongkar setelah adanya laporan dari seorang korban perempuan di Magetan. Korban melaporkan motor Yamaha Mio Soul miliknya dibawa kabur oleh pelaku. Modus yang digunakan pelaku adalah berkenalan melalui aplikasi pertemanan OMI.
Modus Operandi dan Jejak Kejahatan Residivis
Setelah berkenalan melalui aplikasi OMI, pelaku AW alias Aryo mengajak korban bertemu. Pertemuan tersebut diiming-imingi tawaran pekerjaan yang menarik. Hal ini menjadi daya tarik utama bagi para korban untuk menuruti ajakan pelaku.
Ketika sudah bertemu dan berinteraksi, pelaku meminjam motor korban dengan dalih menjemput teman. Teman tersebut, menurut pengakuan pelaku, adalah pihak yang menyediakan pekerjaan. Namun, bukannya menjemput, pelaku justru membawa kabur motor korban.
Tim Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Madiun. Setelah diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan kejahatan serupa sebanyak 24 kali. Aksi penipuan motor ini dilakukan di berbagai daerah seperti Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Solo, Karanganyar, Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang.
Motor-motor hasil penipuan tersebut kemudian dijual oleh pelaku. Penjualan dilakukan secara daring melalui marketplace atau media sosial. Modus operandi ini konsisten di setiap aksinya, menargetkan korban perempuan dengan iming-iming pekerjaan.
Ancaman Hukuman dan Peringatan Kepolisian
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Aryo dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah empat tahun penjara.
Status residivis pelaku menjadi perhatian khusus dalam kasus ini. AW alias Aryo sebelumnya pernah divonis dua tahun penjara pada 2011 dan tiga tahun penjara pada 2015. Riwayat kejahatan ini memperkuat tuntutan hukum yang akan dihadapinya.
Polres Madiun mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan oleh pelaku ini untuk segera melapor. Laporan tersebut penting guna penanganan lebih lanjut mengingat banyaknya aksi kejahatan yang telah dilakukan. Hal ini juga membantu proses hukum berjalan lebih komprehensif.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat. Warga diminta untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan atau janji manis dari orang yang baru dikenal. Kehati-hatian adalah kunci untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.