Ribuan WBP Gowa Terima Remisi HUT ke-80 RI, Jadi Motivasi Perubahan Diri
Sebanyak 1.131 WBP Gowa mendapatkan Remisi HUT ke-80 RI. Apa makna di balik pemberian remisi ini dan bagaimana dampaknya bagi mereka?
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen istimewa bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Gowa, Sulawesi Selatan. Sebanyak 1.131 WBP menerima Surat Keputusan (SK) Remisi HUT Kemerdekaan RI. Penyerahan SK ini dilakukan langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Minggu, 17 Agustus, di Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para warga binaan yang telah menunjukkan kontribusi positif selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta berpartisipasi aktif dalam program pembinaan. Hal ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Momen ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan. Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga pengakuan atas upaya mereka dalam meningkatkan kualitas diri. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen penuh terhadap proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke masyarakat.
Dasar Hukum dan Apresiasi Remisi Bagi WBP Gowa
Pemerintah, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, secara konsisten memberikan penghargaan berupa remisi kepada narapidana yang memenuhi kriteria. Sitti Husniah Talenrang, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, menekankan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan. Ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan disiplin tinggi dan mengikuti program binaan dengan baik.
Pemberian pengurangan masa pidana ini bukanlah tindakan sukarela semata, melainkan apresiasi yang terukur. Remisi diberikan kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti berbagai program pembinaan. Program-program tersebut diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Syarat untuk mendapatkan remisi mencakup aspek administratif dan substantif yang ketat. WBP yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan memperoleh pengurangan masa pidana. Proses seleksi ini memastikan bahwa remisi diberikan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Program Pembinaan dan Harapan Pasca Remisi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras menyusun program pembinaan komprehensif. Program ini bertujuan merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana serta anak binaan ke dalam masyarakat. Proses pembinaan ini bersifat multisektor, mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial.
Pembinaan ini memiliki korelasi kuat dengan proses penegakan hukum. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan. Dengan bekal mental, spiritual, dan keterampilan yang diperoleh, diharapkan mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Filosofi pembinaan ini sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Husniah Talenrang berpesan kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi. Mereka diharapkan selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan giat. Program yang dijalani saat ini adalah sarana mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat yang normal.
Diharapkan pula bahwa setelah mendapatkan remisi, para WBP dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Ini adalah langkah penting menuju kehidupan yang lebih baik. Kesempatan kedua ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk perubahan positif.
Rincian Penerima Remisi di Lapas Gowa
Armin Fauzy, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, menjelaskan rincian penerima remisi. Remisi yang diterbitkan negara ini diperuntukkan bagi 1.131 WBP di dua lembaga pemasyarakatan. Kedua lapas tersebut adalah Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa.
Secara spesifik, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mencatat 521 WBP yang mendapatkan Remisi Umum. Sementara itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa memberikan Remisi Dasawarsa kepada 610 orang. Jumlah ini berasal dari total 668 penghuni Lapas Perempuan tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua WBP mendapatkan remisi. WBP yang tidak atau belum memperoleh Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025 atau Remisi Dasawarsa disebabkan oleh satu hal. Mereka belum memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan ketatnya proses verifikasi.