Satpol PP Jaksel Tindak Toko Obat Ilegal di Mampang Prapatan, Beri Surat Peringatan!
Satpol PP Jakarta Selatan menindak toko obat tanpa izin usaha di Mampang Prapatan sebagai tindak lanjut pengawasan peredaran obat-obatan terlarang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas terhadap toko obat yang beroperasi tanpa izin usaha di kawasan Mampang Prapatan. Penindakan ini dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tertentu (OOT) yang berpotensi disalahgunakan.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Pengawasan difokuskan pada peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, terutama di kalangan remaja yang terlibat dalam aksi tawuran. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pengawasan intensif dilakukan di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, meliputi Kelurahan Bangka, Tegal Parang, dan Pela Mampang. Satpol PP Jakarta Selatan menyisir sejumlah toko obat dan menemukan empat lokasi yang melanggar aturan. Selain memberikan peringatan, petugas juga mengimbau para pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan resmi yang telah dipermudah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Fokus Pengawasan di Mampang Prapatan
Satpol PP Jakarta Selatan memfokuskan pengawasan di tiga kelurahan di Kecamatan Mampang Prapatan, yaitu Bangka, Tegal Parang, dan Pela Mampang. Penyisiran dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi toko obat ilegal yang beroperasi. Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan toko obat tanpa izin.
"Kami menyisir sejumlah toko obat dan dari hasil pengawasan, ada empat lokasi yang kami periksa," ujar Ali Haryanto. Pemeriksaan ini meliputi kelengkapan izin usaha, jenis obat yang dijual, dan asal-usul obat tersebut. Toko obat yang tidak dapat menunjukkan izin usaha yang sah langsung diberikan surat peringatan.
Satpol PP juga memberikan edukasi kepada pemilik toko obat mengenai pentingnya memiliki izin usaha dan bahaya menjual obat-obatan terlarang. Pemilik usaha diharapkan segera mengurus perizinan agar dapat beroperasi secara legal dan tidak melanggar hukum.
Imbauan dan Edukasi kepada Pemilik Usaha
Selain memberikan surat peringatan, Satpol PP Jakarta Selatan juga mengimbau para pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempermudah proses perizinan untuk membantu para pelaku usaha. Diharapkan dengan kemudahan ini, semakin banyak pemilik usaha yang taat hukum dan memiliki izin yang sah.
"Diharapkan para pemilik usaha segera memenuhi izin usahanya, jika tidak nantinya Satpol PP akan lakukan penertiban bersama instansi terkait," tegas Ali Haryanto. Penertiban akan dilakukan jika pemilik usaha tidak mengindahkan peringatan dan tetap beroperasi tanpa izin.
Satpol PP juga terus melakukan edukasi mengenai obat-obatan yang masuk dalam kategori berbahaya jika disalahgunakan. Edukasi ini menyasar berbagai kalangan masyarakat, terutama remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat-obatan terlarang dan mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Keterlibatan Instansi Terkait
Dalam kegiatan penindakan ini, Satpol PP Jakarta Selatan tidak bekerja sendiri. Berbagai instansi terkait turut dilibatkan, seperti Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri. Keterlibatan berbagai instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Sinergi antara berbagai instansi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan dan penyalahgunaan obat-obatan dapat dicegah.
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada lagi toko obat ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Satpol PP Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.