Semangat Kewirausahaan: Kunci Demokrasi Ekonomi Indonesia
Kasus monopoli ruang di Indonesia menyoroti pentingnya semangat kewirausahaan dan demokrasi ekonomi untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta memberdayakan UMKM dan koperasi.
Monopoli ruang dan ketidakadilan ekonomi di Indonesia, seperti kasus pagar laut di Tangerang, menjadi sorotan publik. Kasus ini bukanlah kejadian terisolasi, melainkan puncak gunung es dari permasalahan monopoli pemanfaatan ruang darat dan laut yang telah lama terjadi. Praktik ini melanggengkan oligarki politik-ekonomi, merugikan rakyat banyak, dan menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Menggugat Demokrasi Ekonomi
Ketimpangan ekonomi yang sangat tajam, di mana 1 persen penduduk menguasai 75 persen lahan, menunjukkan pengabaian demokrasi ekonomi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 Konstitusi yang menekankan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UMKM dan koperasi, seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional, namun kenyataannya terpinggirkan.
Pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah baru akan berdampak signifikan jika diiringi dengan keadilan ekonomi. Ini berarti menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan, serta menghapus kesenjangan sosial. Strategi baru diperlukan untuk mengatasi hollow middle dan melahirkan lebih banyak pelaku ekonomi kelas menengah.
Kewirausahaan: Mesin Penggerak Perubahan
Indonesia perlu bertransformasi menjadi entrepreneurial society. Seperti yang dikatakan Raymond Wen-Yuan Kao, "It may take a revolution to gain political freedom, but it only needs entrepreneurship to gain economic freedom." Kewirausahaan dapat menjadi kunci untuk mencapai kemandirian dan demokrasi ekonomi, memberdayakan masyarakat di desa-desa, dan meningkatkan kesejahteraan.
C.K. Prahalad dalam bukunya, 'The Fortune at the Bottom of the Pyramid', menunjukkan potensi besar pemberdayaan kaum miskin sebagai pasar yang selama ini terabaikan. Korporasi besar dapat memperoleh manfaat dari hal ini, sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Redistribusi Aset dan Peran UMKM
Tata kelola penguasaan lahan perlu disempurnakan agar berkeadilan dan menghindari monopoli. Maklumat Sultan Hamengkubowono IX, "Takhta untuk rakyat, tanah untuk rakyat", masih relevan hingga kini. Hernando de Soto juga menekankan pentingnya merekam kegiatan ekonomi informal dan memberikan pengakuan legal terhadap hak milik tanah masyarakat golongan bawah untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi dari bawah.
Pengembangan entrepreneurial spirit, perluasan kelas menengah, dan pemberdayaan UMKM dan koperasi akan mengubah struktur perekonomian. UMKM dan koperasi selama ini terkendala akses pasar dan pendanaan. Pemberdayaan koperasi sebagai badan usaha milik rakyat akan menumbuhkan potensi ekonomi di daerah dan menciptakan pemerataan berkelanjutan.
Menolak Ekonomi Liberal Kapitalistik
Konsep ekonomi kerakyatan yang diadvokasi Bung Hatta, menekankan pembangunan ekonomi dari bawah (bottom-up growth). Indonesia tidak perlu terikat pada tekanan negara lain yang menganut sistem ekonomi liberal kapitalistik. Perlu strategi yang tepat untuk memberdayakan pelaku ekonomi di semua daerah tanpa mengorbankan korporasi besar, serta kerja sama bisnis dan ekonomi dengan negara lain.
Contoh Selandia Baru menunjukkan bagaimana pertumbuhan dari bawah dapat menghasilkan petani sekelas pengusaha. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan harus meningkatkan taraf hidup masyarakat di lapisan bawah, termasuk buruh, petani, dan nelayan.
Harapan untuk Masa Depan
Kasus pagar laut harus menjadi momentum untuk membongkar monopoli ruang yang merugikan rakyat. Presiden diharapkan dapat bertindak tegas untuk menegakkan hukum, menghapus monopoli, dan menciptakan keadilan ekonomi. Rakyat menaruh harapan besar pada kepemimpinan untuk membangun Indonesia yang adil dan sejahtera.