Si Inem: Inovasi Pemkab Probolinggo untuk Permudah Layanan Adminduk
Pemkab Probolinggo luncurkan inovasi Si Inem, layanan administrasi kependudukan yang memberikan enam dokumen sekaligus dalam satu proses, memudahkan warga, khususnya di daerah terpencil.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo meluncurkan inovasi baru dalam layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang diberi nama Si Inem (Pencatatan Perkawinan Siji Dadi Enem). Peluncuran dilakukan pada Selasa, 22 April 2024, bertepatan dengan agenda Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo yang sedang berkantor di Kecamatan Sumber. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan adminduk bagi seluruh warga Kabupaten Probolinggo, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Si Inem menawarkan kemudahan luar biasa bagi masyarakat. Dengan satu kali proses administrasi, warga akan mendapatkan enam dokumen kependudukan sekaligus. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP suami, KTP istri, akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA), dan akta perkawinan. Hal ini tentu akan sangat menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo, Munaris, menjelaskan bahwa inovasi ini dilatarbelakangi oleh kondisi geografis Kabupaten Probolinggo. Dua kecamatan dengan mayoritas penduduk beragama Hindu, Sumber dan Sukapura, terletak di lereng Gunung Bromo dan cukup jauh dari pusat layanan Dispendukcapil. Dengan Si Inem, pelayanan adminduk dapat menjangkau wilayah-wilayah tersebut secara langsung.
Si Inem: Solusi Adminduk Terintegrasi
Inovasi Si Inem merupakan bentuk komitmen Pemkab Probolinggo dalam meningkatkan inklusivitas layanan adminduk. Layanan ini dirancang untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam urusan kependudukan, termasuk kelompok minoritas dan masyarakat di daerah terpencil. Tujuh keluarga Suku Tengger di Kecamatan Sumber telah merasakan manfaat Si Inem, menerima dokumen langsung dari Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, dan Wakil Bupati, Fahmi AHZ.
Bupati Mohammad Haris menekankan pentingnya memastikan semua warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. "Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam urusan kependudukan," katanya. Program pelayanan keliling dan inovasi seperti Si Inem, menurutnya, merupakan langkah efektif untuk menjangkau masyarakat secara langsung, terutama di wilayah yang sulit diakses.
Layanan Si Inem tidak hanya terbatas pada pencatatan perkawinan. Program pelayanan keliling adminduk akan dilaksanakan di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Layanan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari pencetakan dokumen dasar, perubahan data, hingga pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan.
Pendekatan Jemput Bola untuk Tingkatkan Kesadaran
Dengan pendekatan langsung ke kecamatan, Pemkab Probolinggo berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan meningkat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah warga yang belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara. Selain itu, Pemkab Probolinggo juga berencana untuk terus mengembangkan inovasi berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan layanan adminduk.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo menambahkan, "Ke depan kami akan terus mengembangkan inovasi berbasis digital dan jemput bola agar pelayanan adminduk semakin efisien dan merata di Probolinggo." Inovasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Si Inem bukan hanya sekadar inovasi layanan administrasi, tetapi juga sebuah wujud nyata komitmen Pemkab Probolinggo dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya. Dengan terobosan ini, diharapkan seluruh warga Kabupaten Probolinggo dapat dengan mudah mengakses layanan adminduk dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat.
Melalui program ini, Pemkab Probolinggo berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya. Inovasi Si Inem menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan seluruh warganya mendapatkan hak-haknya secara adil dan merata.