LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Sumsel Temukan 9 Produk Halal Berlabel Palsu Mengandung Babi, Peredaran Disetop!

Pemerintah Sumatera Selatan menyetop peredaran sembilan produk makanan olahan berlabel halal yang terdeteksi mengandung unsur babi di beberapa pusat perbelanjaan Palembang.

Kamis, 24 Apr 2025 15:41:00
#planetantara
Pemerintah Sumatera Selatan menyetop peredaran sembilan produk makanan olahan berlabel halal yang terdeteksi mengandung unsur babi di beberapa pusat perbelanjaan Palembang. (©© 2025 Antaranews)
Advertisement

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus serius terkait produk makanan olahan. Pada Kamis, 24 April 2025, Dinas Perdagangan Sumsel bersama Dinas Perdagangan Palembang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pusat perbelanjaan di Palembang. Hasilnya mengejutkan: sembilan jenis produk makanan olahan yang mengantongi sertifikat halal, ternyata mengandung unsur babi (porcine). Penemuan ini langsung direspon dengan penghentian peredaran produk tersebut.

Penindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Sumsel, RM Fauzi, menyatakan bahwa sembilan jenis produk tersebut, sebagian besar berupa marshmallow dan jelly, langsung dihentikan peredarannya. "Yang terindikasi produk non-halal mengandung babi ada sembilan jenis pack makanan, kami stop, tidak boleh diperjualbelikan," tegas Fauzi.

Sidak yang dilakukan di beberapa supermarket besar di Palembang, termasuk Sevendays, Diamond, dan Indogrosir, menemukan beberapa produk yang sesuai dengan edaran BPJPH. Pihak berwenang langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan penjualan produk-produk tersebut. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.

Advertisement

Produk yang Ditarik dari Peredaran

Berikut sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 dari BPJPH:

  • Corniche Fluffy Jelly (Filipina, bersertifikat halal)
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina, bersertifikat halal)
  • ChompChomp Car Mallow (Cina, bersertifikat halal)
  • ChompChomp Flower Mallow (Cina, bersertifikat halal)
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (Cina, bersertifikat halal)
  • Hakiki Gelatin (bersertifikat halal)
  • Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Cina, bersertifikat halal)
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk (Cina, tanpa sertifikat halal)
  • SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (Cina, tanpa sertifikat halal)

Menariknya, sebagian besar produk yang terindikasi mengandung babi ini justru telah memiliki sertifikat halal. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan verifikasi sertifikasi halal di Indonesia.

Tanggapan Pihak Retail

Manajer Diamond, Fendy, menyatakan telah menerima informasi tersebut dan langsung merespon dengan menarik produk yang dimaksud dari peredaran. Meskipun kemasannya sedikit berbeda, pihak Diamond tetap berkomitmen untuk mengikuti arahan Dinas Perdagangan Sumsel dan menghentikan penjualan produk-produk yang terindikasi mengandung babi. "Kami ikuti arahan Dinas Perdagangan Sumsel, ada beberapa makanan beda kemasannya, sama kami menjamin untuk menyetop produk itu," ujar Fendy.

Advertisement

Langkah cepat dari pihak retail menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan kualitas produk yang dijual. Kerjasama antara pemerintah dan pihak retail sangat penting dalam memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.

Sanksi bagi Pelanggar

RM Fauzi menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pihak retail yang masih menjual produk-produk tersebut. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh BPOM. "Sementara untuk sanksi apabila pihak retail masih melakukan peredaran jual beli produk, maka akan dikenakan sanksi melalui BPOM," jelasnya. Pihak berwenang saat ini masih melakukan pengembangan kasus sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk makanan olahan yang beredar di pasaran. Kerjasama yang solid antara pemerintah, BPJPH, BPOM, dan pihak retail sangat krusial untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap keamanan pangan di Indonesia. Ke depannya, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan verifikasi yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • babi
  • bpjph
  • bpom
  • keamanan pangan
  • konten ai
  • makanan olahan
  • palembang
  • pengawasan produk
  • #planetantara
  • produk halal palsu
  • sertifikasi halal
  • sumatera selatan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.