Surya Paloh Respons KPK: Pertanyakan Terminologi OTT 'Plus' dalam Penjemputan Bupati Koltim
Ketua Umum NasDem, Surya Paloh respons KPK terkait penjemputan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, mempertanyakan definisi OTT dan meminta Komisi III DPR memanggil KPK.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan respons tegas terkait penjemputan kadernya, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penjemputan tersebut terjadi di sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8).
Dalam pernyataannya, Surya Paloh secara terbuka mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah serta terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digunakan KPK. Ia menilai adanya kejanggalan dalam proses penjemputan yang terjadi jauh dari lokasi dugaan tindak pidana.
Menyikapi insiden ini, Paloh menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR RI untuk meminta Komisi III DPR segera memanggil KPK. Pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas dan mendefinisikan ulang terminologi OTT agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang transparan.
Polemik Terminologi OTT dan Asas Praduga Tak Bersalah
Surya Paloh menyoroti perbedaan lokasi antara dugaan pelanggaran hukum dan penjemputan Abdul Azis. Menurut informasi awal, Abdul Azis sempat diberitakan ditangkap dalam OTT di Sulawesi Tenggara, namun faktanya ia sedang berada di Makassar mengikuti Rakernas.
Politikus senior ini mempertanyakan definisi OTT yang semestinya terjadi di satu tempat dengan transaksi antara pemberi dan penerima. "Tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Tenggara, katakanlah si pemberi dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus," ucap Paloh.
Selain itu, Paloh juga menyoroti kurangnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia merasa proses penegakan hukum seringkali didahului oleh "drama" yang berpotensi merugikan reputasi seseorang sebelum adanya putusan hukum tetap.
Sikap Partai NasDem dalam Menghadapi Proses Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Surya Paloh berpesan kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak bersikap reaktif atau terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia menekankan pentingnya sikap tenang dan menunggu proses hukum berjalan.
Meskipun demikian, Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung upaya penegakan hukum yang murni dan bijaksana. Paloh menyatakan bahwa pihak yang bersalah harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun proses hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa kegaduhan.
"Tegakkan hukum secara murni, NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, tapi prosesnya mesti secara bijak," tambah Paloh, menegaskan posisi partai yang mendukung keadilan namun mengedepankan kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
Kronologi Penjemputan dan Respons Aparat Terkait
Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dijemput oleh tim penyidik KPK pada Kamis (7/8) malam di Kota Makassar. Setelah penjemputan, ia dibawa ke Markas Polda Sulawesi Selatan untuk proses awal, sebelum akhirnya diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta usai Shalat Jumat untuk penanganan lebih lanjut.
Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang di Polda Sulsel mengenai penjemputan ini menemui jalan buntu. Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Jufri, memilih untuk tidak merespons pertanyaan awak media dan mengarahkan untuk konfirmasi kepada Kabid Humas.
Demikian pula, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, tidak dapat dimintai keterangan. Ia tidak merespons panggilan wartawan dan tidak berada di ruang kerjanya saat didatangi, meninggalkan pertanyaan publik terkait detail penjemputan ini tanpa jawaban resmi dari kepolisian setempat.